Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya apakah selingkuh bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai?
Jawaban:
Intisari:
Perselingkuhan atau adanya wanita/pria idaman lain bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014), yang salah satu poinnya menyatakan:
Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta (persidangan) menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:
“Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan, seperti adanya Wanita/Pria idaman lain, KDRT, main judi, dan lain-lain.”
Berdasarkan uraian di atas maka Perselingkuhan atau adanya wanita/pria idaman lain bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.