Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H, saya kebetulan pemilik sebuah usaha/bisnis di Surabaya. Ada hal yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan pembuatan perjanjian. Misalnya ada perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan, apakah itu sah? Mohon bantuannya Pak, Terimakasih, -Hendrik, Surabaya-
Jawaban:
Intisari:
Perjanjian jual beli yang dibuat di bawah tekanan adalah tidak sah.
Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan adalah tidak sah. Sebab melanggar asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Dalam praktek pengadilan, hal di atas juga ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 menyatakan bahwa:
“Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak.”
Berdasarkan dasar hukum di atas, maka perjanjian jual beli yang dibuat di bawah tekanan adalah tidak sah sehingga bisa dibatalkan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.