Anda Ikut Digugat Tapi Tak Ada Hubungannya Dengan Perkara? Ini Dasar Hukum Untuk Membantahnya
Anda Ikut Digugat Tapi Tak Ada Hubungannya Dengan Perkara? Ini Dasar Hukum Untuk Membantahnya
digugat tapi tidak ada kaitannya.fix

Selamat siang Yth. Bapak Pengacara Boris Tampubolon, saya ikut digugat oleh seseorang yang mana saya tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut. Ini masalah antara rekan bisnis saya si A dan si B. Di mana A berutang kepada B sebesar 35 Miliar. Saya tidak ada hubungannya dengan masalah itu, tapi saya juga ikut digugat. Pertanyaan saya, apa dasar hukum untuk membantahnya? Saya mohon sekali bantuan bapak untuk perkara saya ini. Terimakasih. –Andreas, Surabaya-

Jawaban:

Intisari:

Bila gugatan diajukan kepada Anda padahal Anda tidak ada hubungannya dengan perkara yang disengketakan maka gugatan tersebut salah pihak (error in persona) sehingga gugatan tersebut tidak bisa diterima.

Dalam berperkara di pengadilan, pihak-pihak yang ditarik sebagai tergugat ataupun turut tergugat harus pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294K/Sip/1971, yang menyatakan: “Gugatan harus diajukan terhadap pihak-pihak yang secara tegas mempunyai hubungan hukum.”

Juga, Yurisprudensi No. 4K/Sip/1958 yang menyatakan “Syarat mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah bahwa harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum.”

Bila tidak ada hubungan hukumnya/kaitannya, tapi Anda ikut digugat maka gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Ahli Hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 111) menjelaskan bahwa cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung error in persona.

Yahya Harahap juga menyatakan dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata” bahwa yang sah sebagai Penggugat ataupun Tergugat adalah pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian. Pihak ketiga tersebut tidak dapat dijadikan pihak yang Tergugat, karena akan berakibat orang yang ditarik sebagai Tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat.

Hal ini juga ditegaskan dalam praktek pengadilan melalui Putusan Mahkamah Agung No. 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yang menyatakan, “bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”

Jadi, berdasarkan uraian di atas, bila memang benar anda tidak ada hubungan atau kaitan dengan perkara yang disengketakan tapi anda juga ikut digugat, maka anda bisa menggunakan dasar hukum di atas untuk membantah gugatan tersebut atas dasar error in persona dan meminta agar gugatan tersebut agar tidak dapat diterima.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...