Presenter Dita Fakhranadita Gugat Cerai Suaminya, Ini Alasan Cerai Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung
Presenter Dita Fakhranadita Gugat Cerai Suaminya, Ini Alasan Cerai Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung
Presenter Dita Fakhranadita Gugat Cerai Suaminya, Ini Alasan Cerai Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung

Diberitakan Presenter dan Penyanyi Dita Fakhranadita tengah menggugat cerai suaminya. Terlepas berita itu benar atau tidak, saya ingin menginfokan soal apa saja alasan-alasan cerai yang diatur oleh hukum khususnya yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014), sebagai berikut:

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta (persidangan) menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:

  1. Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil
  2. Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami dan isteri
  3. Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri
  4. Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama
  5. Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya Wanita/Pria idaman lain, KDRT, main judi, dan lain-lain)

Salah satu saja indikator di atas terpenuhi maka gugatan cerai dapat dikabulkan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

Sekian semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...