Pengacara Perusahaan: Cara Atau Prosedur Yang Benar Gadai Saham Menurut UU Perseroan Terbatas?
Pengacara Perusahaan: Cara Atau Prosedur Yang Benar Gadai Saham Menurut UU Perseroan Terbatas?
gadai saham

Selamat malam bapak Boris Tampubolon, Saya ingin bertanya, bagaimana kah cara atau prosedur gadai saham sebagaimana dimaksud UU Perseroan Terbatas? –Anindya, Jakarta-

Jawaban:

Intisari: 

Prinsipnya, saham (objek gadai) yang digadaikan harus diserahkan kepada pihak yang memberikan utang kepada yang berutang. 

Prinsipnya, saham dianggap sebagai benda bergerak dan bisa digadaikan (diagunkan) sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Perusahaan. (Lihat Pasal 60 ayat 1 dan 2 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas/UU PT).

Saham yang bisa digadaikan tentu adalah saham yang sudah dikeluarkan atas nama pemiliknya sesuai syarat yang sudah diatur dalam Pasal 48 UU PT Jo Pasal 50 UU PT.

Intinya adalah saham tersebut sudah dikeluarkan atas nama pemiliknya, pemegang saham/pemiliknya telah menyetor modal/uang sejumlah besaran sahamnya, dan saham tersebut telah dipegang oleh pemiliknya.

UU PT adalah Undang-Undang yang khusus, namun soal gadai saham UU PT tidak banyak mengatur, oleh karena itu harus merujuk pada UU yang bersifat umum yang megatur soal gadai yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Gadai diatur dalam Pasal 1152 KUHPerdata, prosedurnya saham (objek gadai) yang digadaikan harus diserahkan kepada pihak yang memberikan pinjaman kepada yang berutang (pemilik saham)

Selengkapnya Pasal 1152 KUHPerdata berbunyi:

Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang-bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang disetujui oleh kedua belah pihak. Hak gadai itu tidak mungkin ada atas barang yang tetap berada dalam kekuasaan debitur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. (s.d.u. dg. S. 1917-497). Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang. Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurian barang itu untuk menuntutnya kembali.

Sehingga berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa prosedur gadai saham dalam UU PT merujuk pada KUHPer yakni soal gadai benda  bergerak, sehingga saham yang digadaikan harus diserahkan pemiliknya (debitur) kepada si kreditur (pemberi pinjaman).

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...