Selamat Malam Bapak Advokat/Pengacara Boris Tampubolon, S.H, saya ingin bertanya. Saya punya saudara kandung 1 (satu) orang, juga punya saudara angkat (anak angkat) 1 orang. Ayah saya meninggal, Ibu saya masih hidup. Ternyata saya dan saudara kandung saya baru tahu kalau ibu kami (janda) telah membuat surat hibah wasiat seluruh harta peninggalan akan diberikan kepada si anak angkat. Pertanyaan saya, apakah hibah wasiat tersebut dibenarkan secara hukum? –Frans, Jakarta-
Jawaban:
Intisari:
Hibah janda atas seluruh harta peningalan kepada anak angkat tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, melanggar hak mutlak (legitimatie portie) anda selaku ahli waris dan tentu merugikan ahli waris Sehingga hibah tersebut batal demi hukum.
Prinsipnya, hibab tidak boleh merugikan hak mewarisnya ahli waris. Kalau pun orang tua ingin menghibahkan seluruh hartanya, maka tidak boleh mengurangi hak mutlak dari ahli warisnya atau dikenal dengan legitimatie portie (Lihat Pasal 913 KUHPerdata)
Adapun hitung-hitungan legitimatie portie atau hak mutlak ahli waris yaitu: bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitime portienya terdiri dari 1/2 (satu perdua) dari harta peninggalan yang akan diterima si anak saat orang tuanya meninggal. Bila orang tua meninggalkan dua orang anak, maka legitime portienya untuk tiap-tiap anak adalah 2/3 dua pertiga bagian. Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitime portienya adalah 3/4 (tiga perempat) (lihat Pasal 914 KUHPerdata)
Dalam konteks pertanyaan Anda, maka Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4000 K/Pdt/1994 jelas kaidah hukumnya menyatakan: “janda tidak boleh melakukan perbuatan hukum berupa hibah wasiat atas seluruh harta peninggalan (harta bersama dan harta bawaan suami) kepada anak angkatnya dengan menghilangkan hak mewaris dari ahli waris almarhum suaminya.”
Selain itu ada juga, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 956 K/Pdt/1991 kaidah hukumnya menyatakan: “Hibah yang merugikan ahli waris adalah batal demi hukum”
Sehingga berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Hibah janda atas seluruh harta peningalan kepada anak angkat tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, melanggar legitimatie portie anda selaku ahli waris dan tentu merugikan Anda selaku ahli waris sehingga hibah tersebut batal demi hukum.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.