Selamat siang Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H, Saya ingin bertanya, bagaimana sebenarnya cara menilai ada tidaknya wanprestasi atau ingkar janji dalam suatu kasus? Indra- Jakarta
Jawaban:
Intisari:
- Lihat apakah ada perjanjiannya/kesepakatannya, lalu;
- Lihat apakah ada salah satu pihak tidak melaksanakan yang sudah disepakati/diperjanjikan.
Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Konsekuensinya perjanjian tersebut harus dilaksanakan dan bahkan tidak bisa dicabut tanpa ada kesepakatan juga dari kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata)
Adapun cara menilai ada tidaknya wanprestasi/ingkar janji dalam suatu kasus, bisa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2123 K/Pdt/1999, yang kaidah hukunya menyatakan:
“untuk menilai ada tidaknya wanprestasi haruslah dilihat apakah ada pejanjian yang dibuat dan apakah ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah disepakati.”
Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, bisa dipahami bahwa cara menilai ada tidaknya wanprestasi/ingkar janji adalah Pertama, dengan melihat apakah ada perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, lalu Kedua, lihat apakah ada satu pihak yang tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati/perjanjikan tersebut.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
1 thought on “Cara Menilai Ada Tidaknya Wanprestasi/Ingkar Janji?”
(Y)