Selamat siang bapak advokat/pengacara Boris Tampubolon, semoga bapak sehat selalu. Saya seorang istri, dan saya mendengar di media katanya harta yang diperoleh selama perkawinan itu harus nama istri kalau harta tersebut atas nama suami nanti kalau cerai maka istri tidak berhak atas harta bersama tersebut, apakah informasi itu benar Pak secara hukum?
Jawaban:
Intisari:
Informasi tersebut tidak benar. Selama tidak ada perjanjian pisah harta, maka harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bersama menjadi hak berdua atau dibagi dua antara si istri dan suami tidak peduli harta tersebut atas nama suami atau atas nama istri. Tetap menjadi hak berdua.
Pasal 35 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Pasal 126 angka 3 KUHPerdata, menyatakan:
“harta bersama bubar demi hukum:
3. karena peceraian”
Pasal 128 ayat 1 KUHPerdata menyatakan:
“Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri,..”
Jadi jelas berdasarkan uraian dasar hukum di atas, yang namanya harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bersama menjadi hak berdua suami dan istri, kalaupun terjadi perceraian tetap dibagi dua. Tidak peduli harta benda tersebut atas nama siapa (mau suami atau istri) selama harta bersama maka menjadi hak berdua/dibagi dua antara suami dan istri.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.