Pengacara Litigasi: Apakah Karyawan Boleh Menjadi Saksi Atas Perkara Perusahaanya?
Pengacara Litigasi: Apakah Karyawan Boleh Menjadi Saksi Atas Perkara Perusahaanya?
apakah karyawan bisa menjadi saksi bagi perusahaanya.ok

Selamat siang Bapak Pengacara/Advokat Boris Tampubolon, S.H. Perusahaan saya rencana akan mengajukan gugatan perdata, dan saksi-saksi yang kami punya kebanyakan adalah karyawan perusahaan di perusahaan kami. Saya dapat info katanya karyawan tidak bisa menjadi saksi atas perkara perusahaannya karena masih memiliki hubungan pekerjaan. Apakah benar demikian? Albert, H. Jakarta.

Jawaban:

Intisari:

Karyawan boleh menjadi saksi atas perkara perusahaannya. Tidak ada larangannya.

Prinsipnya semua orang wajib menjadi saksi. Memang ada beberapa pengecualian di dalam hukum acara perdata soal orang-orang yang tidak boleh menjadi saksi. Namun itu tidak berlaku bagi karyawan perusahaan.  Prinsipnya, yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi hanyalah sebagaimana diatur dalam Pasal  145 HIR yaitu:

  1. keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus;
  2. istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai;
  3. anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia Lima belas tahun;
  4. orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.

Sementara untuk karyawan perusahaan/penggugat atau orang yang ada hubungan pekerjaan dengan penggugat tidak dilarang untuk menjadi saksi atas perkara perusahaan dimana ia bekerja. Karyawan yang menjadi saksi hanya diberikan hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. BUKAN tidak boleh menjadi saksi.

Jadi bila saksi tersebut keberatan menjadi saksi untuk perkara perusahaanya, ia bisa mengundurkan diri. Tapi bila ia tidak keberatan menjadi saksi, maka ia wajib didengar kesaksiannya. Hal ini diatur dalam Pasal 146 HIR angka 3 yaitu:

Yang boleh mengundurkan diri dari memberi kesaksian adalah: (KUHPerd. 1909; Sv. 145, 148; IR. 148, 274.)

  1. saudara dan ipar dari salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan;
  2. keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atau istri salah satu pihak;
  3. sekalian orang yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya itu. (IR. 277.)

Dalam praktek saya sebagai pengacara, saya sering mengajukan saksi yang adalah karyawan di perusahaan yang saya bela/dampingi. Dan oleh Hakim, saksi yang adalah karyawan perusahaan tersebut boleh menjadi saksi dan disumpah.

Meski pihak lawan selalu mengajukan keberatan dengan alasan saksi masih memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan, namun hal tersebut tidak berdasar hukum, sehingga alasan itu ditolak oleh hakim.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...