Selamat malam Bapak Pengacara Boris Tampubolon, orang tua saya meninggalkan harta warisan untuk kami anak-anaknya. Kami dua bersaudara. Masalahnya harta warisan itu baik berupa bangunan dan tanah, beserta surat-suratnya sedang dikuasai oleh saudara saya. Ia tidak mau membaginya padahal sudah saya minta dengan baik-baik. Pertanyaan saya apakah ada langkah hukum agar harta warisan tersebut bisa dibagi kepada saya secara adil? Terimakasih. -Erikson, Surabaya.
Jawaban:
Intisari:
Sebagai ahli waris, langkah hukum yang bisa anda lakukan adalah mengajukan gugatan pembagian waris ke pengadilan terhadap ahli waris atau orang yang menguasai harta warisan tersebut, agar warisan tersebut dibagikan kepada anda. |
Prinsipnya, harta peninggalan/warisan itu harus dibagi. Tidak bisa tidak terbagi.
Hal ini diatur dalam Pasal 1066 Kuhperdata menyatakan “tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi”
Soal langkah hukumnya, diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata menyatakan “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya”.
Selain itu, menurut ahli hukum Drs. Sudarsono, S.H. dalam bukunya berjudul “Hukum Waris dan Sistem Bilateral” hlm 66 menyatakan “Ahli waris memili hak untuk mengadakan gugatan kepada siapa saja demi memperjuangkan hak warisnya. Gugatan yang berisi tuntutan untuk memperoleh warisan yang didasarkan kepada hak waris yang dimilikinya lebih dikenal dengan “heriditatis pelitio”. Gugatan semacam itu dapat ditujukan kepada setiap orang sejauh menyangkut diserahkannya segala sesuatu yang timbul dari hak waris termasuk di dalamnya segala hasil pendapatan dan ganti rugi”.
Berdasarkan uraian dasar hukum dan pendapat ahli di atas maka bisa disimpulkan bahwa Anda sebagai ahli waris bisa melakukan langkah hukum yaitu mengajukan gugatan pembagian waris ke pengadilan terhadap ahli waris atau orang yang menguasai harta warisan tersebut agar warisan dibagikan kepada anda.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.