Selamat siang Bapak Advokat Pengacara Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya, Perusahaan saya memiliki tagihan dan ada hak tanggungannya kepada perusahaan A. Namun perusahaan A ini sekarang sedang berproses hukum di pengadilan. Para Direktur perusahaan sedang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ditangani oleh kejaksaan dan sedang ramai di media. Permasalahannya sekarang asset-aset perusahaan A tersebut disita oleh kejaksaan dan saya menjadi kesulitan untuk menagih hak perusahaan saya ke Perusahaan A. saya juga khawatir nanti aset-aset perusahaan A tersebut kalau disita semua untuk Negara. Terus bagaimana dengan tagihan saya terhadap perusahaan A? apakah saya bisa menagihnya mengigat aset-aset perusahaan A sudah disita kejaksaan? Dan apa langkah yang bisa saya lakukan? Terimakasih – WL, Jakarta
Jawaban:
Intisari:
Anda masih bisa menagih hak anda kepada Perusahaan A. Cara yang bisa dilakukan dengan : 1. Mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum dan/atau; 2. Mengajukan gugatan perdata bila memang masih perlu pembuktian hak perdata anda tersebut |
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, intinya mengatakan:
“Bagi Pihak ketiga yang beritikad baik sebagai pemegang hak tanggungan, atau hak keperdataan lainnya atas benda/barang yang disita oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dapat menggunakan sarana hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan bagi mereka yang masih memerlukan pembuktian hak perdata dapat menempuh proses gugatan perdata.”
Pasal 19 ayat 2 UU Tipikor, menyatakan:
“Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”
Jadi berdasarkan dasar hukum di atas, Anda masih bisa menagih hak anda kepada Perusahaan A. Cara yang bisa dilakukan dengan :
- Mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum dan/atau;
- Mengajukan gugatan perdata bila memang masih perlu pembuktian hak perdata anda tersebut.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.