Advokat Dan Konsultan Hukum Perusahaan: Direksi Dipecat Tanpa Diberikan Hak Membela Diri, Apakah Sah?
Advokat Dan Konsultan Hukum Perusahaan: Direksi Dipecat Tanpa Diberikan Hak Membela Diri, Apakah Sah?
Direksi Dipecat Tanpa Diberikan Hak Membela Diri Apakah Sah

Saya seorang Direktur Utama di sebuah perusahaan. Lalu diadakan RUPS yang intinya memecat saya dari posisi Dirut tanpa alasan dan tanpa saya diberikan hak jawab atau membela diri. Padahal saya sudah menyatakan untuk menggunakan hak jawab atau membela diri. Apakah pemecatan saya sebagai Dirut yang tidak diberikan hak membela diri adalah sah menurut UU PT? –R. Halim, Jakarta-

Jawaban:

Intisari:

Direksi yang dipecat tanpa diberikan hak untuk membela diri di dalam RUPS adalah tidak sah.

Pasal 105 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan:

“Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya

Pasal 105 ayat (2) UU PT menyatakan:

“Keputusan untuk memberhentikan anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS”

Menurut ahli hukum M. Yahya Harahap, dalam Buku Hukum Perseroan Terbatas, Halaman 418 menyatakan “pemberhentiaan anggota harus menyebut atau disertai alasan. jika tidak beralasan sebagaimana ditegaskan oleh pasal 105 ayat (1) UUPT, maka dianggap bertentangan dengan hukum dan undang-undang dan dianggap cacat hukum;

Masih menurut M. Yahya Harahap, dalam Buku Hukum Perseroan Terbatas, Halaman 421 mengatakan “bahwa RUPS wajib memberi kesempatan kepada anggota direksi untuk membela diri. Setelah pembelaan diri selesai disampaikan dalam forum RUPS, barulah RUPS dapat mengambil keputusan”

Lebih dalam lagi Yahya dalam buku yang sama (hal. 421-422) mengatakan bahwa:pada prinsipnya pemberian kesempatan menyampaikan pembelaan diri di forum RUPS, bersifat imperatif atau hukum memaksa (dwingeredrecht, mandatory law). Oleh karena itu, wajib diberikan.”

Dalam praktek pengadilan yakni Putusan Pengadilan Jombang No. 39/Pdt.G/2011/PN.JMB tanggal 27 Juni 2012 Jo Putusan MA No. 2096 K/Pdt/2013 tanggal 16 April 2014 yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan:

Putusan Pengadilan Jombang No. 39/Pdt.G/2011/PN.JMB, kaidah hukumnya menyatakan:

Dengan Pelaksanaan RUPSLB dimana Tergugat I dan Tergugat II tidak memberikan kesempatakan untuk mebela diri dan Tergugat I dan Tergugat II mempergunakan haknya selaku pemegang saham mayoritas untuk memberhentikan Penggugat dari Direktur Utama”

“menimbang bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam penyelenggaraan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 2011 di Kantor PT. UNIQUNESS SEPATU MAS INDONESIA (PT USI)  yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 118 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, adalah tidak sah dan batal demi hukum”

Putusan MA No. 2096 K/Pdt/2013, kaidah hukumnya menyatakan:

“bahwa pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Uniqueness SepatuMas Indonesia oleh RUPS LB adalah tidak dapat dibenarkan karena kepada Penggugat tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 105 UU No 40 Tahun 2007”

Sehingga berdasarkan uraian di atas, maka pemecatan anda sebagai Dirut tanpa alasan dan tanpa diberi hak untuk membela diri di dalam RUPS adalah tidak sah.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...