Advokat dan Konsultan Hukum Perjanjian Bisnis: 3 Tips Pembuatan Kontrak Bisnis Yang Baik Dan Benar
Advokat dan Konsultan Hukum Perjanjian Bisnis: 3 Tips Pembuatan Kontrak Bisnis Yang Baik Dan Benar
Advokat dan Konsultan Hukum Perjanjian Bisnis 3 Tips Permbuatan Kontrak Bisnis Yang Baik Dan Benar
Sumber Foto
Perjajian/kontrak merupakan elemen penting dalam suatu hubungan bisnis. Bila kontrak dibuat dengan tidak teliti atau asal-asalan, maka akan sangat merugikan anda di kemudian hari bila terjadi perselisihan.
Banyak terjadi masalah bisnis yang diawali dengan suatu niat yang baik tapi berujung perselisihan sebab antara sesama rekanan bisnis tidak sepaham terkait kontrak yang mereka buat. Tentu tidak ada yang ingin berselisih, tapi tak bisa dipungkiri perselisihan bisa saja terjadi. Oleh karena itu untuk mencegah agar tidak terjadi perselisihan pun kalau pun berselisih maka perlu dibuat aturan main yang jelas dan pasti bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Oleh karena itu, sebagai advokat dan konsultan hukum yang sudah banyak membuat perjanjian bisnis, saya akan membagikan tips dalam pembuatan kontrak bisnis yang baik dan benar sehingga bisa anda gunakan bila anda hendak membuat perjanjian atau kontrak dengan rekan/partner bisnis anda. Paling tidak ada 3 tips yang harus dipahami sebagai berikut:
I. Istilah Definisi Harus Dibuat Jelas 
Di dalam kontrak biasanya diatur definisi dari setiap kata-perkata. Misal, bisnis jual beli, disitu diatur mengenai penyerahan. Kapan suatu barang dianggap telah diserahkan atau tidak. Penyerahan ini penting didefinisikan secara jelas agar masing-masing pihak tahu sebatas apa tanggung jawabnya. Apabila barang yang dikirim ternyata mengalami rusak saat perjalanan, apakah kerusakan tersebut menjadi tanggungjawab si pembeli atau si penjual. Nah, ini yang harus dibuat jelas.
Misalnya, harus diatur definisi “penyerahan barang adalah dianggap telah diserahkan pada saat barang diterima oleh pembeli yang dibuktikan dengan tanda terima”. Bila diatur definisi tersebut di dalam kontrak maka jelas, bila terjadi kerusakan barang sebelum diterima oleh pembeli yang dibuktikan dengan tanda terima maka atas kerusakan barang tersebut masih menjadi tanggungjawab penjual.
Konsep ini berlaku juga bagi istilah-istilah lain. Intinya, setiap istilah di dalam kontrak harus dibuat definisi yang jelas dan konkrit. Jangan sampai tidak, karena akan jadi multitafsir (banyak penafsiran) atas satu kata, yang membuat perselisihan.
II. Pilih Perspektif Yang Menguntungkan Posisi Anda
Dalam membuat kontrak harus gunakan persepektif/sudut pandang yang menguntungkan posisi anda. maksudnya, jangan sampai ada pasal-pasal yang tidak jelas dan justru merugikan posisi anda. Setidaknya pastikan pasal-pasal di dalam perjanjian itu menguntungkan anda atau setidaknya tidak merugikan anda dengan berlakunya pasal-pasal tersebut.
Misal, posisi anda sebagai orang yang berutang (debitur) dan disepakati bahwa anda harus mengembalikan pinjaman tersebut kepada peminjam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, bila lewat dari 30 (tiga puluh) hari maka anda dinyatakan wanprestasi/ingkar janji..
Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan “hari”..? hari kerja atau hari kalender? dan sebagai debitur lebih untung mana hari kalender atau hari kerja?
Tentu hari kerja akan lebih menguntungkan bagi orang yang berutang (debitur) karena Anda akan punya waktu yang lebih lama sebab hari sabtu dan minggu tidak dihitung sebagai hari kerja. Begitu juga sebaliknya bagi orang yang meminjamkan uang (kreditur) tentu hari kalender akan lebih menguntungkan sebab waktu pelunasan utang akan lebih singkat.
III. Klausul Penyelesaian Sengketa Harus Dibuat Jelas Dan Tegas
Di dalam perjanjian akan ditemukan pasal terkait penyelesaian sengketa. Tak jarang diatur klausul “apabila terjadi penyelesaian sengketa maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan atau arbitrase”
Klausul semacam ini perlu dihindari karena tidak jelas. Sebab masih terbuka ruang perdebatan apakah mau diselesaikan di pengadilan atau arbitrase. Sehingga tidak jelas mana yang harus ditempuh.
Baiknya cukup di atur salah satu saja. Misalnya apabila terjadi penyelesaian sengketa maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan.” Jadi tegas-tegas saja. Agar supaya isi pasal itu bisa dilaksanakan dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran lagi. Jadi bila harus terjadi sengketa maka pihak yang akan menuntut langsung saja ajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta selatan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait pembuatan kontrak /perjanjian atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...