Apakah Saham Perusahaan Bisa Diwariskan?
Selamat malam Pak Advokat Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Suami saya adalah pemegang saham di suatu perusahaan. Namun sekarang dia sudah meninggal. Pertanyaan saya apakah saham di perusahaan itu menjadi hilang karena ia meninggal atau kami sebagai ahli waris (anak dan isteri) berhak atas saham di perusahaan tersebut? Terimakasih
Jawaban
Intisari:Saham termasuk objek waris, sehingga bisa diwariskan kepada ahli waris. |
Suami anda sebagai pemegang saham berarti memiliki saham dan berhak atas manfaat atau keuntunan saham tersebut, sehingga Anda sebagai ahli waris berhak atas saham dan/atau hak yang timbul dari saham tersebut. hal ini diatur dalam Pasal 833 yang menyatakan:
“Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal”
Berdasarkan hal tersebut, bisa disimpulkan saham adalah objek waris sehingga bisa diwariskan kepada ahli waris yaitu anda dan anak-anak.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...
Berita
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...