Selamat malam Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H, Saya ingin tanya, bila terdapat dua sertifikat asli terhadap satu objek tanah yang sama, manakah yang diakui keabsahaannya secara hukum? Chandra, Jakarta Barat.
Jawaban:
Intisari:
Secara hukum, sertifikat yang diakui keabsahannya adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu/lebih awal. |
Bila terdapat dua sertifikat asli satu objek tanah yang sama maka sertifikat yang terbit lebih dulu lah yang kuat atau sah secara hukum. Dasar hukumnya sebagaimana termuat di dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:
I. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”
II. Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, kaidah hukumnya menyatakan:
“… bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.”
III. Putusan Mahkamah Agung No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016, kaidah hukumnya menyatakan:
“Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…. “
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bila terdapat dua sertifikat asli/otentik atas satu objek tanah yang sama maka secara hukum, sertifikat yang diakui keabsahannya adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu/lebih awal.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.