Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H. Saya sudah bekerja selama kurang lebih 15 tahun di salah satu perusahaan. Sekarang perusahaan saya tersebut sedang melaksanakan penggabungan (merger) dengan perusahaan lain, lantaran itu saya tidak bersedia bergabung. Pertanyaan saya, apakah saya berhak atas pesangon bila di-PHK atas alasan tersebut di atas?
Jawaban:
Intisari:
Anda tetap berhak atas pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Jo Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. |
Bila perusahaan anda melakukan penggabungan perusahaan, dan anda menolak untuk bergabung maka anda tetap berhak mendapat pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 163 jo Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dasar hukumnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan:
“Karyawan yang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003”
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Anda tetap berhak atas pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Jo Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
BACA JUGA: INI DIA BESARAN PESANGON AKIBAT PHK
Sekian semoga bermanfaat.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.