Konsultan Hukum Ketenagakerjaan: Hak Karyawan Yang di-PHK Lantaran Penggabungan Perusahaan?
Konsultan Hukum Ketenagakerjaan: Hak Karyawan Yang di-PHK Lantaran Penggabungan Perusahaan?
hak karyawan yang di phk akibat peleburan

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H. Saya sudah bekerja selama kurang lebih 15 tahun di salah satu perusahaan. Sekarang perusahaan saya tersebut sedang melaksanakan penggabungan (merger) dengan perusahaan lain, lantaran itu saya tidak bersedia bergabung. Pertanyaan saya, apakah saya berhak atas pesangon bila di-PHK atas alasan tersebut di atas?

Jawaban:

Intisari:

Anda tetap berhak atas pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Jo Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bila perusahaan anda melakukan penggabungan perusahaan, dan anda menolak untuk bergabung maka anda tetap berhak mendapat pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 163 jo Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Dasar hukumnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan:

“Karyawan yang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003”

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Anda tetap berhak atas pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Jo Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

BACA JUGA: INI DIA BESARAN PESANGON AKIBAT PHK

Sekian semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...