Selamat siang Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Professional Boris Tampubolon, saya ingin menanyakan apakah bisa saya mengetahui informasi atau keterangan dari bank (BUMN) tentang nasabah debitur dan objek jaminan yang diduga menggunakan aset saya sebagai jaminan di bank tanpa ada izin dari saya? Dan mohon dasar hukumnya. Erik Wijaya, Surabaya.
Jawaban:
Intisari:
Informasi atau keterangan mengenai nasabah debitur bukan merupakan informasi yang wajib dirahasiakan bank sehingga bisa diakses oleh publik atau masyarakat. |
Informasi atau keterangan dari bank (BUMN) terkait keterangan soal nasabah yang kedudukannya sebagai nasabah debitur adalah informasi atau keterangan yang tidak wajib dirahasiakan oleh bank sehingga bisa diketahui atau diakses oleh masyarakat.
Dasar hukumnya Pasal 14 huruf n UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP) jo Pasal 40 ayat (1) UU No. Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) beserta penjelasannya, sebagai berikut:
Pasal 144 UU KIP:
“Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam UndangUndang ini adalah: n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.”
Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan dan penjelasannya:
“Pasal 40 (1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.”
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan:
“Apabila nasabah bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.
Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank”
Sehingga jelas, berdasarkan ketentuan hukum di atas maka informasi atau keterangan mengenai nasabah debitur bukan merupakan informasi yang dirahasiakan oleh bank, karena pada dasarnya informasi/keterangan ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dan demi tercapainya sistem transparasi dan efektif serta efisien dalam pelayanan Badan Publik.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.