Langkah hukum seperti apa yg dapat komisaris tempuh apabila ada indikasi penipuan/penggelapan/penyelewengan terhadap perusahaan yg dilakukan oleh direksi, dan apa hak komisaris/pemegang saham?
Intisari:
Langkah hukum yang bisa diambil oleh Pemegang Saham, ataupun Komisaris terhadap direksi adalah melaporkan ke kepolisian, menggugat perdata, dan mekanisme lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PT. |
Jawab:
- Secara pidana, bila ada bukti bahwa direksi diduga melakukan penipuan/penggelapan/penyelewengan terhadap perusahaan, maka langkah hukumnya dengan melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian. (lihat Pasal 55 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UU PT);
- Secara perdata, merujuk kepada Pasal 97 ayat 6 dan 7 UU PT, maka Pemegang saham, komisaris ataupun direksi yang lain dapat mengajukan gugatan kepengadilan terhadap direksi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut untuk meminta ganti rugi dalam hal akibat perbuatannya PT mengalami kerugian.
- Bisa juga dilihat apakah diatur di dalam Anggaran Dasar PT terkait mekanisme proses hukum, sanksi internal, ganti rugi ataupun pemecatan yang bisa dikenakan kepada direksi yang bersangkutan, Disamping kedua langkah hukum di atas.
BACA JUGA: Piercing the Corporate Veil pada Direksi dalam UU No. 40 tahun 2007
Terimakasih, semoga bermanfaat.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
3 thoughts on “Langkah Hukum Pemegang Saham dan Komisaris Terhadap Direksi Yang Merugikan PT”
Saya ada klien yang punya hutang dagang ke perusahaan saya sejak akhir tahun 2016 sampai maret 2017 terdiri dari beberapa invoice.dan terakhir mereka melakukan pembayaran feb 2018.kami sudah berusaha melakukan penagihan secara baik2 baik lewat telp, maupun datang langsung ke kntornya namun tetap tidak ada penyelesaiannya dan hanya dijanjikan baik secara lisan maupun tulisan akan dibayar namun tidak dijelaskan kapan mau dibayar.perusahaan tersebut tidak sedang mengalami pailit dan masih mendapatkan kontrak pekerjaan bln okt 2018 senilai 34 millyar.
Yang ingin kami tanyakan, langkah hukum apa yg bisa kami ambil.terima kasih
Ajukan gugatan ke pengadilan, bila cara-cara kekeluargaan tidak bisa mencapai perdamaian. terimakasih
bila masih ada yang ingin ditanyakan atau konsultasikan lebih lanjut, atua perlu pendampingan/bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah perusahaan anda, bisa menghubungi bapak Boris Tampubolon di 0812 8426 0882 atau datang ke kantor kami Dalimunthe and Tampubolon Lawyers