Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin tanya, ayah saya pernah membeli tanah yang cukup luas (belum sertifikat) dan ada surat jual belinya namun fotocopy. Surat jual beli aslinya tidak tahu ada di mana. Sekarang tanah tersebut diklaim orang lain. Pertanyaan saya bila sampai ke pengadilan, apakah fotocopy surat jual beli dapat digunakan sebagai bukti dan bagaimana kekuatan pembuktiannya? Manalu- Medan.
Jawab:
Intisari:
Fotocopy dapat digunakan sebagai alat “bukti yang sah” di persidangan apabila: 1. Disertai surat aslinya untuk disesuaikan dengan surat fotocopy-annya dan/atau; 2. Dikuatkan oleh saksi-saksi dan alat bukti lainnya. |
Menurut hukum pembuktian perdata dan praktek peradilan selama ini fotocopy surat tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Namun, fotocopy surat bisa menjadi alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian bila didukung oleh bukti-bukti lain misalnya keterangan saksi-saksi dan/atau pengakuan.
Misal, Anda hanya punya fotocopy surat jual beli tanah (tanpa ada aslinya) yang menerangkan bahwa A sudah menjual tanahnya kepada B (ayah anda). Dalam kondisi demikian, fotocopy surat jual beli tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan pembuktian bila didukung atau dikuatkan dengan saksi-saksi (minimal 2 orang) yang tahu, melihat dan menyaksikan sendiri bahwa benar tanah tersebut telah dijual A kepada B, dan/atau bukti lain yaitu pengakuan dari A bahwa benar ia sudah menjual tanah tersebut kepada B.
Bila bukti yang Anda punya hanya fotocopy surat jual beli maka secara hukum pembuktian bukti fotocopy sangat lemah dan tidak kuat sebagai alat bukti surat.
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 112 J/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, juga dinyatakan bahwa:
“Fotocopy suatu surat diserahkan oleh salah satu pihak ke persidangan pengadilan perdata untuk digunakan sebagai “alat bukti surat”. Ternyata fotocopy surat tersebut:
– Tanpa disertai “surat aslinya” untuk disesuaikan dengan surat aslinya tersebut “atau”
– Tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya/
Dalam keadaan yang demikian ini, maka “fotocopy surat” tersebut menurut hukum pembuktian acara perdata tidak dapat digunakan sebagai “alat bukti yang sah” dalam persidangan pengadilan.”
Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Fotocopy dapat digunakan sebagai alat “bukti yang sah” di persidangan apabila: pertama, disertai surat aslinya untuk disesuaikan dengan surat fotocopy-annya dan/atau; kedua, dikuatkan oleh saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Terimakasih, semoga bermanfaat.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.