Bolehkah Memberi Kuasa Penuh Kepada Perusahaan Leasing Untuk Menjaminkan Kendaraan Yang Dicicil?
Bolehkah Memberi Kuasa Penuh Kepada Perusahaan Leasing Untuk Menjaminkan Kendaraan Yang Dicicil?
Bolehkah memberi kuasa kepada perusahaan untuk menjamin barang yang dicicil

Saya membeli kendaraan secara mencicil dari perusahaan leasing (penjual). Lalu dibuatkan perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan bahwa saya memberikan kuasa penuh kepada perusahaan untuk dapat menjaminkan kendaraan yang saya cicil tersebut. Pertanyaannya apakah ketentuan tersebut dibenarkan secara hukum ?

Jawab:

Intisari:

Ketentuan yang menyatakan memberikan kuasa penuh kepada perusahaan/pelaku usaha untuk dapat menjaminkan kendaraan yang dibeli secara angsuran adalah DILARANG, tidak sah, dan batal demi hukum.

Menurut Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), adanya klausul dalam perjanjian yang menyatakan memberikan kuasa penuh kepada perusahaan/pelaku usaha untuk dapat menjaminkan kendaraan yang dibeli secara angsuran dikategorikan sebagai klausul baku, dan itu dilarang.

Pasal 18 ayat 1 huruf h UU Perlindungan Konsumen menyatakan:

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.”

Pasal 18 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen:

“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”

Pasal 18 ayat 4 UU Perlindungan Konsumen:

“Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.”

Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam UU Perlindungan Konsumen di atas, bisa disimpulkan bahwa adanya ketentuan yang menyatakan anda memberikan kuasa penuh kepada perusahaan leasing untuk dapat menjaminkan kendaraan yang dibeli secara angsuran adalah dilarang menurut Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, adalah dilarang dan batal demi hukum. Dan pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang.

Sekian semoga bermanfaat.

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...