Selamat sore Pak Boris Tampubolon Semoga dalam keadaan sehat. Mohon pencerahan untuk 2 pertanyaan ini.
- Jika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan(karyawan tetap) karena tidak mencapai target pekerjaan dalam waktu yang ditentukan dan ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan perusahaan, Apakah hal tersebut sesuai dengan UUK No 13 thn 2003?
- Jika waktu PHK adalah satu bulan menjelang Pencairan Tunjangan Hari Raya, berhakkah karyawan tersebut mendapat THR? Cth. Hari raya tanggal 25 Juni 2016 dan Karyawan di PHK tgl 25 Mei 2016? Terima kasih.
Morizal Purba, Medan.
Terima kasih atas pertanyaannya
1. Bisakah perusahaan mem-PHK karena karyawan tidak mencapai target sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan?
Prinsipnya, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan bisa berakhir jika ada keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam peraturan perusahaan yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Uraiannya sebagai berikut:
Sebelum membahas lebih detail, kami akan jelaskan lebih dahulu dasar terjadinya hubungan kerja. Hubungan kerja terjadi atas dasar perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah (Pasal 1 angka 20 UU No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan/UUK). Di dalam Perjanjian Kerja diatur mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (lihat Pasal Pasal 1 angka 19 UUK). Dengan kata lain Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh (lihat Pasal 50 UUK)
Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 UUK dapat diketahui bahwa salah satu alasan berakhirnya perjanjian kerja adalah adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 61 ayat 1 UUK
”Perjanjian kerja berakhir apabila:
- pekerja meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.”
Anda tidak mengatakan apa jenis pekerjaan yang dikerjakan karyawan tersebut di dalam perusahaan. Tapi Anda mengatakan, berdasarkan peraturan perusahaan di kantor Anda karyawan bisa di-PHK jika ia tidak memenuhi target yang ditentukan.
Dengan asumsi itu benar, maka berdasarkan Pasal 61 ayat 1 UUK, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tersebut karena karyawan dimaksud tidak mencapai suatu target pekerjaan yang ditentukan perusahaan sebagaimana sudah diatur dalam peraturan perusahaan Anda tersebut.
Namun perlu diperhatikan, perusahaan tidak bisa langsung mem-PHK karyawan seketika itu juga, melainkan Perusahaan harus memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Pasal 161 ayat 1UUK
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelahkepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”
Jika tidak diberikan surat peringatan yang dimaksud maka PHK tersebut tidak sah.
2. Apakah Karyawan tetap dapat THR jika ia di-PHK satu bulan sebelum hari raya?
Karyawan tetap yang di-PHK satu bulan (30 hari) sebelum hari raya tetap berhak mendapat THR.
Dasar hukumnya Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangn Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan berbunyi:
“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, jika pekerja di-PHK tanggal 25 Mei 2016 dengan asumsi PHK tersebut adalah sah dan sesuai dengan UUK sementara hari raya jatuh tanggal 25 Juni 2015 yang berarti 30 hari sebelum hari raya, maka karyawan tetap berhak mendapat THR.
Sebagai tambahan THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pengusaha yang tidak memberikan THR bisa dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan setempat dan akan dikenakan sanksi administratif
Jika perusahaan tidak memberikan THR, perusahaan dikenakan sanksi administrasi yaitu berupa: a) teguran tertulis; b) pembatasan kegiatan usaha; c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; d) dan pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sekian jawaban kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangn Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.