Selain penting dipahami oleh para hakim, tahapan ini juga penting dipahami oleh Advokat dan Konsultan Hukum guna kepentingan pembelaan terhadap klien.
Sebagaimana dikutip Buku Prof. Achmad Ali “Menguak Tabir Hukum” (1996) maka 3 Tahap Hakim dalam memutus dan menemukan hukum sebagai berikut:
a. Tahap Konstatir
Dimana hakim mengkonstatir benar atau tidaknya peristiwa yang diajukan. Misal, benarkan si A telah memecahkan jendela rumah B, sehingga B menderita kerugian? di sini para pihak dalam (perkara perdata) dan penuntut umum (dalam perkara pidana) yang wajib untuk membuktikan melalui penggunaan alat-alat bukti. Dalam tahap konstatir, kegiatan hakim bersifat logis. Penguasaan hukum pembuktian bagi hakim sangat dibutuhkan dalam tahap ini.
b. Tahap Kualifikasi
Tahap ini, hakim lalu mengkualifisir termasuk hubungan hukum apakah tindakan A tadi? Dalam hal ini dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.)
c. Tahap Konstituir
Dalam tahap ini hakim menetapkan dan/atau menerapkan hukumnya terhadap fakta yang telah ditemukan dalam tahap konstatir. Di sini hakim menggunakan silogisme, yaitu menarik suatu simpulan dari premis mayor berupa aturan hukumnya (contoh Pasal 1365 KUHPerdata) dan premis minor berupa tindakan si A memecahkan jendela B.
Proses penemuan hukum oleh hakim dimulai pada tahap kualifikasi dan berakhir pada tahap konstituir. Hakim menemukan hukum melalui sumber-sumber hukum yang tersedia. Dalam hal ini tidak hanya yang tertulis di Undang-Undang melainkan juga kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, hukum agama, dan bahkan keyakinan hukum yang dianut oleh masyarakat (adat).
Sekian semoga bermanfaat
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.