3 Tahap Hakim Dalam Memutus dan Menemukan Hukum
3 Tahap Hakim Dalam Memutus dan Menemukan Hukum
3 tahap hakim dalam memutus dan menemukan hukum

Selain penting dipahami oleh para hakim, tahapan ini juga penting dipahami oleh Advokat dan Konsultan Hukum guna kepentingan pembelaan terhadap klien.

Sebagaimana dikutip Buku Prof. Achmad Ali “Menguak Tabir Hukum” (1996) maka 3 Tahap Hakim dalam memutus dan menemukan hukum sebagai berikut:

a. Tahap Konstatir

Dimana hakim mengkonstatir benar atau tidaknya peristiwa yang diajukan. Misal, benarkan si A telah memecahkan jendela rumah B, sehingga B menderita kerugian? di sini para pihak dalam (perkara perdata) dan penuntut umum (dalam perkara pidana) yang wajib untuk membuktikan melalui penggunaan alat-alat bukti. Dalam tahap konstatir, kegiatan hakim bersifat logis. Penguasaan hukum pembuktian bagi hakim sangat dibutuhkan dalam tahap ini.

b. Tahap Kualifikasi

Tahap ini, hakim lalu mengkualifisir termasuk hubungan hukum apakah tindakan A tadi? Dalam hal ini dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.)

c. Tahap Konstituir

Dalam tahap ini hakim menetapkan dan/atau menerapkan hukumnya terhadap fakta yang telah ditemukan dalam tahap konstatir. Di sini hakim menggunakan silogisme, yaitu menarik suatu simpulan dari premis mayor berupa aturan hukumnya (contoh Pasal 1365 KUHPerdata) dan premis minor berupa tindakan si A memecahkan jendela B.

Proses penemuan hukum oleh hakim dimulai pada tahap kualifikasi dan berakhir pada tahap konstituir. Hakim menemukan hukum melalui sumber-sumber hukum yang tersedia. Dalam hal ini tidak hanya yang tertulis di Undang-Undang melainkan juga kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, hukum agama, dan bahkan keyakinan hukum yang dianut oleh masyarakat (adat).

Sekian semoga bermanfaat

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...