Advokat dan Kerja-Kerja Bantuan Hukum (Pro Bono)
Advokat dan Kerja-Kerja Bantuan Hukum (Pro Bono)
Advokat dan Kerja Kerja Bantuan Hukum fix

Label “profesi mulia” (oficium nobile) pada advokat tidak datang dan melekat dengan sendirinya. Namun dilatarbelakangi semangat bantuan hukum dan sejarah panjang pengabdian kepada masyarakat. Itulah sepenggal kesimpulan saya dalam tulisan “mengingat kembali tujuan dan perjuangan muliamu, Advokat”.

Pengabdian advokat kepada masyarakat salah satunya dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Dalam persepektif konsititusi, bantuan hukum adalah hak asasi warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Sementara dalam perspektif UU Advokat, memberikan bantuan hukum adalah suatu kewajiban bagi tiap-tiap advokat.

Kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tentu tidak lepas dari tujuan mulia profesi ini juga sebagai impementasi dari prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, bantuan hukum dewasa ini harus dianggap sebagai hak asasi manusia bukan wujud belas kasihan sehingga sifatnya wajib. Bantuan hukum juga merupakan penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam mengentaskan ketidakadilan dalam masyarakat.

Kewajiban Advokat Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Masyarakat Miskin.

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan: “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”

Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, menyatakan: “Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan”.

Pasal 4 huruf f Kode Etik Advokat, menyatakan: “advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa”

Munculnya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa betapa susahnya bahkan hampir mustahil masyarakat miskin mendapatkan keadilan. Sistem dan struktur yang timpang selalu memposisikan orang miskin pada posisi yang lemah (tidak adil) saat berhadapan dengan hukum. Seolah hanya orang kaya yang berhak atas keadilan. Oleh sebab itu kehadiran advokat untuk membantu masyarakat miskin pencari keadilan diharapkan dapat menyeimbangkan posisi yang timpang tersebut sehingga dapat memberikan keadilan kepada mereka yang terkena masalah hukum.

Semangat bantuan hukum (pro bono) ini sudah seharusnya dimiliki oleh setiap advokat. Kalau orang mampu dapat dibela advokat, maka orang miskin juga seharusnya dapat. Cecil Rajendra, seorang aktivis hak asasi manusia dan juga advokat mengatakan bahwa bantuan hukum bukan semata-mata pro bono publico tapi juga merupakan pro justico. Sehingga, tidak ada seorang pun dalam negara hukum yang boleh diabaikan haknya untuk memperoleh pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum, dengan tidak memperhatikan latar belakang agama, keturunan, ras, etnis, keyakinan politik, strata socio-ekonomi, warna kulit dan gender. (Winarta, Jentera, Advokat: 2009. hal 52)

Kerja-Kerja Bantuan Hukum Advokat

Kerja-kerja bantuan hukum dilakukan oleh advokat, atau sering juga disebut pembela umum, pengacara publik, atau pemberi bantuan hukum. Tujuan mulianya adalah mewujudkan negara hukum yang ideal, yakni peradilan yang bebas dan tidak memihak (independece judiciary), proses hukum yang benar dan adil (the due process of law) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sebab tanpa tegaknya nilai-nilai negara hukum di atas, percuma saja adanya profesi advokat.

Adapun kerja-kerja bantuan hukum (pro bono) bisa diberikan berupa pendampingan hukum kepada masyarakat miskin secara gratis, seperti:

  • Pendampingan hukum kepada masyarakat miskin pencari keadilan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan persidangan (mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung) ;
  • Mendampingi dalam negosiasi, dan mediasi guna tercapai kesepakatan perdamaian;
  • Memberikan konsultasi dan pendapat hukum secara gratis, dan sebagainya.

Selain itu advokat juga punya kewajiban hukum dan moral untuk mencerdaskan masyarakat di bidang hukum dengan memberikan pelatihan dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum dan hak-hak masyarakat, misalnya:

  • Mengadakan kegiatan penyuluhan serta pelatihan-pelatihan hukum kepada masyarakat luas, seperti di rumah tahanan, di sekolah, univeristas, kelurahan, dan sebagainya.
  • Menulis artikel dan/atau buku terkait hukum agar bisa diakses dan dibaca oleh masyarakat, dan sebagainya.

Tentu bantuan hukum cuma-cuma ini dilakukan dengan harapan agar dapat terciptanya kesetaraan, kepastian hukum yang berkeadilan, serta terbentuknya masyarakat indonesia yang berdaya, sadar hukum, dan mengerti akan hak dan kewajibannya.

Dr. Hotma Sitompoel, S.H.M.Hum sebagai Advokat senior dan Pendiri sekaligus Pembina Kantor Hukum LBH Mawar Saron yang konsisten memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara cuma-cuma berpesan kepada lawyer-lawyer muda bahwa dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, walaupun tidak dibayar sepeserpun oleh klien (pro bono) namun kita harus tetap memberikan pelayanan yang maksimal bahkan melebihi kantor komersial (klien yang berbayar) lainnya, karena apa yang kalian lakukan kepada sesama kalian yang tidak mungkin bisa membalas kalian, maka sama artinya dengan kalian telah mengerjakannya untuk Tuhan, karena itu kerjakanlah segala sesuatunya dengan segenap jiwa sama seperti ketika kalian mengerjakannya untuk Tuhan.

BACA JUGA: Pengacara/Advokat dan Bantuan Hukum (struktural)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...