Saya pemenang lelang suatu tanah dan rumah melalui pelelangan umum yang dilelang oleh kreditur awal melalui lembaga lelang. Akan tetapi pihak yang rumahnya dilelang (terlelang) tetap tidak mau angkat kaki atau mengosongkan objek lelang secara sukarela. Apa langkah hukum yang bisa saya lakukan apakah harus mengajukan gugatan? Tomy, Bali. Terima kasih
Jawaban:
Intisari:
Langkah hukum yang bisa dilakukan cukup dengan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan. Tidak perlu lagi mengajukan gugatan. |
Khusus untuk pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui lembaga lelang, maka langkah hukum yang bisa anda lakukan selaku pemenang lelang adalah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri, tidak perlu mengajukan gugatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yaitu:
“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”
Setelah Anda mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri, maka selanjutnya ketua pengadilan akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk segera mengosongkan rumah/tanah tersebut. Apabila tidak diindahkan juga maka akan dilakukan upaya paksa.
Sekian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.