Solusi Jika Sudah Terlanjur Membuat Surat Pernyataan Berutang Di Bawah Tekanan/Paksaan?
Solusi Jika Sudah Terlanjur Membuat Surat Pernyataan Berutang Di Bawah Tekanan/Paksaan?
Solusi jika terlanjur buat surat pernyataan berutang dibawah tekanan

Saya dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa saya memiliki sejumlah hutang sebesar 500 juta kepada seseorang dan wajib membayar sesuai waktu yang ditentukan, padahal isinya tidak benar dan saya terpaksa menandatangani surat tersebut karena di bawah tekanan. Surat tersebut nanti dijadikan bukti bahwa saya harus bayar utang tersebut, jika tidak saya akan dilaporkan ke polisi. apa yang harus saya lakukan Pak? Terima kasih,  Mega-Jakarta

Jawaban:

Intisari:

Surat pernyataan adalah pengakuan sepihak yang dibuat secara tertulis, (bukan perjanjian) sehingga hanya mengikat bagi orang yang membuatnya, dan bisa dicabut kapanpun juga. Yang terpenting surat pernyataan hanya memiliki kekuatan pembuktian jika diakui oleh yang membuat.

Secara esensi, Surat Pernyataan itu adalah keterangan dari seseorang akan suatu hal atau keadaan yang dituangkan secara tertulis. (kalau dinyatakan secara lisan namanya pernyataan, kalau tertulis namanya surat pernyataan).

Karena sifatnya adalah pernyataan sepihak (bukan perjanjian) maka hanya mengikat bagi orang yang menyatakan/membuatnya, sehingga bisa disangkal atau dicabut kapanpun juga.

Sebagai alat bukti dalam hukum, surat pernyataan hanya bisa digunakan sebagai bukti yang sah (memiliki kekuatan pembuktian) jika surat tersebut diakui kebenarannya baik formil maupun materil oleh si pembuat.

Secara formil berarti pembuat mengakui bahwa benar yang menulis dan menandatangani surat tersebut adalah si pembuat. Secara materil, pembuat harus juga mengakui isi surat tersebut adalah benar, sesuai fakta artinya isi surat tersebut dibuat sesuai kehendak pembuat bukan dibuat atas dasar ancaman, paksaan, ataupun tekanan dalam bentuk apapun dari pihak lain.

Jika pembuat tidak mengakui kebenaran surat tersebut baik secara formil maupun materil ataupun salah satu saja, maka surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak punya nilai pembuktian (nol).

Oleh karenanya, bisa disimpulkan bahwa surat pernyataan adalah pengakuan sepihak yang dibuat secara tertulis, (bukan perjanjian) sehingga hanya mengikat bagi orang yang membuatnya, dan bisa dicabut kapanpun juga. Yang terpenting surat pernyataan hanya memiliki kekuatan pembuktian jika diakui oleh yang membuat.

Apa yang harus dilakukan?

  1. Apabila isi surat tersebut tidak benar, Anda tidak perlu mengakui surat pernyataan tersebut baik formil maupun materil ataupun salah satu saja;
  2. Anda bisa membuat surat pernyataan baru yang isinya mencabut surat pernyataan yang sudah terlanjur Anda buat (karena dibawah tekanan) dan berikan kepada orang yang bersangkutan, dan/atau;
  3. Melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dasar Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP atau perbutan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

Terima kasih semoga bermanfaat

Baca Juga: Didampingi Pengacara/Advokat Saat Diperiksa di Kepolisian: Kenapa Harus Dan Perlu?

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...