Rapat Kasus, Suatu Cara Menghindari dan Meminimalisir Kegagalan Dalam Penanganan Perkara.
Rapat Kasus, Suatu Cara Menghindari dan Meminimalisir Kegagalan Dalam Penanganan Perkara.
Rapat Kasus

Rapat Kasus adalah salah satu proses yang harus dilakukan sebelum menangani suatu perkara. Sederhananya, rapat kasus adalah proses di mana para lawyers berkumpul untuk membahas dan menganalisa suatu perkara dan menentukan strategi pembelaan yang akan diambil untuk penanganan perkara tersebut.

Hal-hal yang dibahas dalam rapat kasus pada umumnya adalah;

  1. Apakah kasus ini layak ditangani lebih lanjut atau tidak; harus ada alasan yang jelas dan berdasar hukum.
  2. Invetarisir/mengumpulkan alasan-alasan atau fakta-fakta yang menguntungkan dan yang tidak (kelemahan serta kekuatan);
  3. Menentukan strategi pembelaan perkara. Biasanya dibagi menjadi dua yaitu: a). Jalur Non-litigasi (perdamaian, atau penyelesaian di luar pengadilan lainnya) dan b. Jalur Litigasi (penyelesaian melalui pengadilan, baik perdata, pidana, TUN, dsb)
cropped-boris-tampubolon-and-HS.jpg
In God we trust, in Justice we fight

Di dalam rapat kasus biasanya terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat antara satu dengan yang lain dalam menentukan strategi pembelaan perkara. Namun itu hal yang lumrah, dan patut disyukuri karena justru akan memperkaya ide dan strategi pembelaan.

Yang penting pada akhirnya harus diputuskan strategi pembelaan yang dianggap terbaik untuk dilakukan. Biasanya tergantung pada kesepakatan terbayak.

Rapat Kasus adalah komponen penting dalam penanganan perkara untuk menghindari dan meminimalisir kegagalan dalam penanganan perkara. Jadi tunggu apa lagi, terapkan!!!

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

5 thoughts on “Rapat Kasus, Suatu Cara Menghindari dan Meminimalisir Kegagalan Dalam Penanganan Perkara.”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...