Jakarta – Keluarga korban pencabulan guru ngaji Ali Akbar menyesalkan vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sebab, keluarga korban berharap pelaku dihukum maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
“Menurut kami, hukuman terhadap terdakwa harusnya bisa lebih berat, yaitu 15-20 tahun berdasarkan UU Perlindungan anak,” ujar kuasa hukum korban dari LBH Mawar Saron, Boris Tampubolon, seusai persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jaktim, Senin (8/5/2017).
“Saya kira kita semua sepakat bahwa perbuatan cabul, apalagi terhadap anak, merupakan perbuatan biadab, sehingga pantas dihukum berat,” sambung Boris.
Terlebih pelaku telah mencabuli korban di bawah umur sebanyak empat kali. Korban tidak hanya dibujuk rayu, tetapi juga diancam oleh terdakwa.
“Kalau melihat fakta tersebut, sebenarnya sudah kelihatan, terdakwa ini sudah jahat dan cabul sejak dalam pikiran sehingga, menurut kami, lebih pantas kalau dihukum 20 tahun,” bebernya.
Meski begitu, Boris mengaku pihaknya tetap hormat terhadap putusan majelis hakim. Namun dirinya meminta agar kasus ini bisa menjadi pelajaran.
“Semoga putusan ini menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan siapa pun agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak,” bebernya.
Sementara itu, anggota tim pembela hukum, Richard, mengatakan, dalam persidangan kali ini, kedua orang tua korban tidak berani datang. Lantaran selama proses sidang kerap datang intimidasi dari pihak keluarga terdakwa.
“Keluarga korban tidak datang karena takut diintimidasi, hari ini mereka diwakili oleh kami dan oma (nenek korban) mereka,” tutup Richard.
Baca Juga: https://news.detik.com/berita/d-3495557/cabuli-bocah-guru-ngaji-di-jaktim-dibui-10-tahun
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.