Imigrasi Indonesia: Pengertian Imigrasi
Imigrasi Indonesia: Pengertian Imigrasi
Imigrasi Indonesia Pengertian Imigrasi

Apa pengertian keimigrasian menurut hukum Indonesia?

Jawaban : 

Pada intinya Imigrasi indonesia berkaitan dengan lalu lintas orang yang masuk-keluar wilayah Indonesia. 

Masalah keimigrasian Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Keimigrasian, Keimigrasian adalah “hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.”

Perkembangan global dewasa ini telah mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.[1]

Sehingga hal tersebut perlu diatur dalam UU Imigrasi dan Peraturan Pelaksanaannya guna  menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Sekian, semoga bermanfaat.

BACA JUGA: SYARAT ORANG ASING MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

[1] Bagian Menimbang huruf b. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

2 thoughts on “Imigrasi Indonesia: Pengertian Imigrasi”

  1. Selamat malam Bapak/Ibu
    Langsung saja, saya mau menanyakan mengenai pasport.dulu saya menggunakan pasport atas nama abang saya, setelah habis masa berlakunya saya mengurus pasport baru dengan nama saya sendiri, setelah selesai pembayaran admistrasi saya disuruh 3 hari lg datang untuk pengambilan pasport, kebetulan saya dan teman membuat pasport, kata pihak imigrasi boleh di wakilkan untuk pengambilan
    Teman saya bilang harus saya langsung yang ambil, saya takut untuk mengambilnya sampai saat ini.
    Apa yang harus saya lakukan ya Pak?
    Sebelum dan sesudah saya ucapkan terima kasih

    1. Boris Tampubolon

      saya tidak mengerti apa alasan anda untuk takut. saran saya ambil saja pasportnya. Tidak masalah

      terima kasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...