9 Alasan Untuk Meringankan Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara
9 Alasan Untuk Meringankan Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara
9 alasan yang meringankan hukuman dalam perkara korupsi merugikan keuangan negara

Sebagai seorang Advokat dan Konsultan Hukum, saya ingin sekali membagikan ini kepada Anda semua. Semoga artikel “9 Alasan Untuk Meringankan Hukuman Dalam Kasus Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara” ini bisa menjadi manfaat atau berguna bagi Anda semua.

Misalnya Anda sedang terjerat masalah korupsi yang merugikan keuangan Negara (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor), yang faktanya Anda memang melakukannya dan anda mengakui perbuatan itu, maka jangan berkecil hati. Anda tetap bisa minta keringanan hukuman dengan menyampaikan alasan atau keadaan-keadaan yang bisa meringankan hukuman.

Seperti kita tahu, prinsipnya dalam menjatuhkan pidana, hakim itu harus mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Atas dasar itu, untuk mendapat keringanan hukuman, ada keadaan atau alasan yang Anda bisa gunakan untuk meringankan hukuman, antara lain sebagai berikut:

  1. Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
  2. Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
  3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi;
  4. Terdakwa memberi keterangan secara terus terang di persidangan;
  5. Terdakwa telah menyerahkan diri atau melaporkan tindak pidana yang dilakukannya;
  6. Terdakwa belum menikmati hasil tindak pidana;
  7. Terdakwa telah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit;
  8. Terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum putusan diucapkan, dan/atau
  9. Keadaan ekonomi/finansial Terdakwa sedang buruk.

Tidak harus semua alasan itu Anda gunakan. Anda bisa gunakan semua alasan di atas atau bisa juga hanya beberapa alasan saja, tergantung fakta dan bukti yang anda sampaikan.

Misal, kalau Anda bisa membuktikan kondisi ekonomi Anda sedang buruk, maka gunakanlah alasan no 9 di atas yaitu “Keadaan ekonomi/finansial Terdawa sedang buruk”, atau misalnya Anda sebelumnya belum pernah dipidana, maka  gunakan alasan no 1 di atas yaitu “terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya” dan seterusnya.

Sekian yang saya bisa bagi kepada Anda semua, semoga bermanfaat.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...