Sebagai seorang Advokat dan Konsultan Hukum, saya ingin sekali membagikan ini kepada Anda semua. Semoga artikel “9 Alasan Untuk Meringankan Hukuman Dalam Kasus Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara” ini bisa menjadi manfaat atau berguna bagi Anda semua.
Misalnya Anda sedang terjerat masalah korupsi yang merugikan keuangan Negara (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor), yang faktanya Anda memang melakukannya dan anda mengakui perbuatan itu, maka jangan berkecil hati. Anda tetap bisa minta keringanan hukuman dengan menyampaikan alasan atau keadaan-keadaan yang bisa meringankan hukuman.
Seperti kita tahu, prinsipnya dalam menjatuhkan pidana, hakim itu harus mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Atas dasar itu, untuk mendapat keringanan hukuman, ada keadaan atau alasan yang Anda bisa gunakan untuk meringankan hukuman, antara lain sebagai berikut:
- Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
- Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi;
- Terdakwa memberi keterangan secara terus terang di persidangan;
- Terdakwa telah menyerahkan diri atau melaporkan tindak pidana yang dilakukannya;
- Terdakwa belum menikmati hasil tindak pidana;
- Terdakwa telah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit;
- Terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum putusan diucapkan, dan/atau
- Keadaan ekonomi/finansial Terdakwa sedang buruk.
Tidak harus semua alasan itu Anda gunakan. Anda bisa gunakan semua alasan di atas atau bisa juga hanya beberapa alasan saja, tergantung fakta dan bukti yang anda sampaikan.
Misal, kalau Anda bisa membuktikan kondisi ekonomi Anda sedang buruk, maka gunakanlah alasan no 9 di atas yaitu “Keadaan ekonomi/finansial Terdawa sedang buruk”, atau misalnya Anda sebelumnya belum pernah dipidana, maka gunakan alasan no 1 di atas yaitu “terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya” dan seterusnya.
Sekian yang saya bisa bagi kepada Anda semua, semoga bermanfaat.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.