9 Alasan Hukum Meringankan Hukuman Kasus Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara
9 Alasan Hukum Meringankan Hukuman Kasus Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara
Penafsiaran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi

Sebagai Advokat dan konsultan hukum praktek saya ingin membagikan bahwa terdapat alasan-alasan yang meringankan lainnya khususnya untuk kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Jadi, bila Anda sedang menangani kasus korupsi di mana klien Anda dituduh merugikan keuangan negara dan benar terbukti ia salah, maka untuk meminta keringanan hukuman bagi klien tersebut Anda bisa menggunakan alasan-alasan yang meringankan sebagai berikut:

  1. Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
  2. Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
  3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan meng­ulangi perbuatan pidana lagi;
  4. Terdakwa memberi keterangan secara terus terang di persi­dangan;
  5. Terdakwa telah menyerahkan diri atau melaporkan tindak pidana yang dilakukannya;
  6. Terdakwa belum menikmati hasil tindak pidana;
  7. Terdakwa telah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit;
  8. Terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum putusan diucapkan, dan/atau
  9. Keadaan ekonomi/finansial Terdakwa sedang buruk.

Tidak harus semua alasan itu Anda gunakan. Anda bisa gunakan semua alasan di atas atau bisa juga hanya beberapa alasan saja, tergantung fakta dan bukti yang Anda sampaikan.

Misal, kalau Anda bisa membuktikan kondisi ekonomi Anda sedang buruk, maka gunakanlah alasan nomor 9 di atas yaitu “Keadaan ekonomi/finansial Terdawa sedang buruk”, atau misalnya Anda sebelumnya belum pernah dipidana, maka  gunakan alasan nomor 1 di atas yaitu “terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya” dan seterus­nya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah ini atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...