7 Asas-Asas Hukum Acara Perdata Yang Penting Untuk Diketahui
7 Asas-Asas Hukum Acara Perdata Yang Penting Untuk Diketahui
7 Asas-Asas Hukum Acara Perdata Yang Penting Untuk Diketahui

Asas-asas hukum acara perdata yang penting untuk diketahui adalah sebagai berikut:

I. Hakim Bersifat Menunggu

Asas ini berarti inisiatif untuk mengajukan perkara atau gugatan ada pada pihak-pihak yang berkepentingan, dan bukan Hakim. Hakim hanya menunggu saja.

 

II. Hakim Pasif

Artinya, Hakim memeriksa perkara yang diajukan terbatas pada dalil-dalil yang diajukan atau yang ditentukan oleh pihak yang berperkara. Jadi Hakim terikat hanya untuk memeriksa dan mengadili peristiwa yang diajukan oleh para pihak. Termasuk apabila para pihak ingin yang sudah mengajukan gugatan ke pengadilan tapi dalam perjalanannya para pihak tersebut ingin menyelesaikan permasalahan mereka dengan cara perdamaian atau pencabutan gugatan, maka Hakim tidak berwenang untuk melarangnya.

 

III. Persidangan Terbuka

Arti dari asas ini adalah setiap orang berhak untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuan asas ini adalah untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilans serta untuk lebih menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair, tidak memihak, serta putusan yang adil kepada masyarakat.

Kecuali dalam hal-hal perkara tertentu yang diatur lain oleh undang-undang maka pemeriksaan di persidangan dilaksanakan secara tertutup. Misalnya dalam perkara perceraian.

 

IV. Mendengar Kedua Belah Pihak

Asas ini berarti, Hakim harus memperlakukan kedua belah pihak secara sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama.

 

V. Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan

Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan atau pertimbangan hukum yang benar dan sesuai hukum. Tujuannya sebagai pertanggungjawaban Hakim terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tingi, dan ilmu hukum. Karena dengan putusan yang memiliki alasan-alasan hukum yang benarlah yang menjadikan putusan itu kuat dan berwibawa.

 

VI. Beracara Dikenakan Biaya

Pada asasnya, untuk bersidang ada biaya yang harus dikeluarkan. Kecuali bagi orang yang tidak mampu bisa mengajukan perkara secara cuma-cuma (pro deo), dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

 

VII. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan

Pada prinsipnya para pihak yang berperkara bisa mengajukan perkaranya sendiri tanpa diwakili oleh kuasa hukum. Bila Anda mengerti prosedur hukum acara di pengadilan maka anda bisa mengajukan perkara sendiri. Tapi bila itu malah menyulitkan Anda karena Anda tidak paham prosesnya, maka Anda bisa menunjuk kuasa hukum untuk membantu perkara Anda di pengadilan.

 

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...