6 Alasan Yang Bisa Tersangka/Terdakwa Gunakan Untuk Penangguhan Penahanan
6 Alasan Yang Bisa Tersangka/Terdakwa Gunakan Untuk Penangguhan Penahanan
6 Alasan Yang Bisa Digunakan Untuk Penangguhan Penahanan

Pada prinsipnya, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan agar mempermudah atau membuat proses pemeriksaan baik di kepolisian maupun di pengadilan berjalan lancar.

Artinya bila tersangka/terdakwa atau penjaminnya bisa menjamin bahwa dengan diberikannya penangguhan tidak akan menghalangi jalannya proses pemeriksaan, maka sangat beralasan penangguhan itu dikabulkan.

Adapun alasan –dalam praktik- yang bisa digunakan sebagai alasan pengajuan penangguhan penahanan –namun tidak terbatas- adalah sebagai berikut:

  1. Terdakwa dan penjaminnya menjamin Terdakwa tidak akan melarikan diri;
  2. Terdakwa dan penjaminnya menjamin Terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;
  3. Terdakwa dan penjaminnya menjamin terdakwa akan koperatif mengikuti setiap proses pemeriksaan;
  4. Terdakwa dan penjaminnya menjamin Terdakwa tidak akan melarikan diri;
  5. Terdakwa sedang dalam keadaan sakit;
  6. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi keluarga, dll.

Itulah 6 alasan yang bisa digunakan untuk penangguhan penahanan.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...