
Pada prinsipnya, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan agar mempermudah atau membuat proses pemeriksaan baik di kepolisian maupun di pengadilan berjalan lancar.
Artinya bila tersangka/terdakwa atau penjaminnya bisa menjamin bahwa dengan diberikannya penangguhan tidak akan menghalangi jalannya proses pemeriksaan, maka sangat beralasan penangguhan itu dikabulkan.
Adapun alasan –dalam praktik- yang bisa digunakan sebagai alasan pengajuan penangguhan penahanan –namun tidak terbatas- adalah sebagai berikut:
- Terdakwa dan penjaminnya menjamin Terdakwa tidak akan melarikan diri;
- Terdakwa dan penjaminnya menjamin Terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;
- Terdakwa dan penjaminnya menjamin terdakwa akan koperatif mengikuti setiap proses pemeriksaan;
- Terdakwa dan penjaminnya menjamin Terdakwa tidak akan melarikan diri;
- Terdakwa sedang dalam keadaan sakit;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi keluarga, dll.
Itulah 6 alasan yang bisa digunakan untuk penangguhan penahanan.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita
