Pada prinsipnya, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan agar mempermudah atau membuat proses pemeriksaan baik di kepolisian maupun di pengadilan berjalan lancar.
Artinya bila tersangka/terdakwa atau penjaminnya bisa menjamin bahwa dengan diberikannya penangguhan tidak akan menghalangi jalannya proses pemeriksaan, maka sangat beralasan penangguhan itu dikabulkan.
Adapun alasan –dalam praktik- yang bisa digunakan sebagai alasan pengajuan penangguhan penahanan –namun tidak terbatas- adalah sebagai berikut:
- Terdakwa dan penjaminnya menjamin Terdakwa tidak akan melarikan diri;
- Terdakwa dan penjaminnya menjamin Terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;
- Terdakwa dan penjaminnya menjamin terdakwa akan koperatif mengikuti setiap proses pemeriksaan;
- Terdakwa dan penjaminnya menjamin Terdakwa tidak akan melarikan diri;
- Terdakwa sedang dalam keadaan sakit;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi keluarga, dll.
Itulah 6 alasan yang bisa digunakan untuk penangguhan penahanan.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.