5 Jenis Piutang Yang Didahulukan Dalam Pelayaran
5 Jenis Piutang Yang Didahulukan Dalam Pelayaran
Sanksi Pidana Bila Perusahaan Angkutan Tidak Mengasuransikan Barang Muatan

Ada 5 (lima) jenis piutang pelayaran yang harus didahulukan, yaitu piutang-piutang untuk: (lihat Pasal 65 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)

  1. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk biaya repatriasi dan kontribusi asuransi sosial yang harus dibiayai;
  2. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pengoperasian kapal;
  3. untuk pembayaran biaya salvage atas kapal;
  4. untuk biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
  5. untuk membayar kerugian yang ditimbulkan oleh kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian kapal selain dari kerugian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, dan barang bawaan penumpang yang diangkut di kapal.

BACA JUGA: JASA PENGACARA MARITIM DAN PERKAPALAN TERBAIK|DNT LAWYERS

Jadi bila Anda adalah pemilik kapal dan terdapat gugatan terhadap piutang yang dijaminkan dengan kapal Anda, maka Anda harus mendahulukan pembayaran tehadap piutang pelayaran.

Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Maritim dan Perkapalan , Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa
Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...