Dalam tulisan kali ini, saya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum ingin membagikan informasi terkait apa fungsi Yurisprudensi dalam dunia peradilan.
Adapun fungsi Yurisprudensi adalah sebagai berikut:
- Sebagai sumber hukum;
- Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu; Menciptakan kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama;
- Menciptakan adanya kesamaan hukum serta sifat dapat diperkirakan (predictable) pemecahan hukumnya;
- Mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama, sehingga jika terjadi perbedaan putusan antara hakim yang satu dan yang lain dalam kasus yang sama, perbedaan putusan itu tidak sampai menimbulkan disparitas, tetapi hanya bercorak sebagai variabel secara kasuistis; dan
- Manifestasi dari penemuan hukum
Sumber: “Himpunan Yurisprudensi MA Sampai dengan Tahun 2018 Edisi Pertama”
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami telp/wa di 0812 8426 0882/email: boristam@outlook.com /datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.