3 Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan Dalam Penagihan Agar Tidak Melanggar Hukum
3 Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan Dalam Penagihan Agar Tidak Melanggar Hukum
3 Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan Dalam Penagihan Agar Tidak Melanggar Hukum

Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang banyak membantu perusahaan-perusahaan pembiayaan, maka di sini saya akan membagikan 3 hal yang perusahaan pembiayaan harus perhatikan dan taati dalam melakukan penagihan agar tidak melanggar hukum.

3 aspek yang harus perusahaan pembiayan perhatikan sebagai berikut:

I. Aspek Debt Collectornya/Tim Penagihnya

Dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan OJK No. 23 Tahun 2018, menyatakan perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

Pihak ketiga yang akan melakukan penagihan tersebut tidak bisa sembarangan melainkan harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:

  1. berbentuk badan hukum;
  2. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan
  3. sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan

bila Perusahaan Pembiayaan (kreditur) bekerjasama dengan pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat di atas, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.

II. Aspek Sertifikat Fidusianya

Dalam Undang-undang Fidusia dijelaskan tentang pendaftaran Jaminan Fidusia. Pendaftaran ini guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain.

Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda tersebut.

 

Pasal 5 menyatakan pembebanan benda jaminan fidusia dibuatkan dengan akta notaris yaitu akta jaminan fidusia. Setelah itu akta jaminan fidusia wajib didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia (Pasal 11 UU Fidusia Jo PP 21/2015 Pendaftaran Jaminan Fidusia). Baru kemudian akan diterbitkan sertifikat jaminan fidusia (Pasal 14 UU Fidusia). Nah, sertifikat jaminan fidusia ini lah yang berkekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 15 UU Fidusia).

Jadi tidak bisa perusahaan pembiayaan atau tim penagih (kretidur) melakukan eksekusi objek tanpa membawa dan memperlihatkan sertifikat fidusia kepada debitur. Bila perusahaan pembiayaan tidak punya sertifikat fidusia, maka tidak bisa langsung eksekusi, melainkan harus menggugat dulu ke pengadilan.

III. Aspek Cara Penagihannya

 Pasal 50 Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 menyatakan:

“(1) Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Debitur terbukti wanprestasi;
  2. Debitur sudah diberikan surat peringatan; dan
  3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

(2) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan.

Pasal 7 Peraturan OJK No. 6/2022 juga menegaskan intinya tidak boleh menggunakan kekerasan dalam penagihan utang Konsumen.

Cara yang benar sesuai dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yaitu tim penagih (kreditur) datang saja dan sampaikan kepada debitur bahwa ia sudah cidera janji.

Kalau debitur telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka tim penagih/kreditur boleh menerima dan membawa objek/benda tersebut (eksekusi sendiri/parate eksekusi). Objek diserahkan secara sukarela dan tim penagih membuat berita acara serah terimanya.

Tetapi kalau tidak ada sepakat akan hal itu, maka tim penagih/kreditur pergi saja dan selanjutnya ajukan eksekusi ke pengadilan.

Bila Anda/Perusahaan Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum dalam permasalahan ini segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor  kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...