Bagaimana cara agar kerjasama bisnis yang diawali dengan perjanjian tidak menjadi masalah pidana? karena saya pernah mengalaminya, masalah perjanjian bisnis tapi dibawa ke pidana atas dasar penipuan dan/atau penggelapan. Mohon jawabannya Bapak Boris Tampubolon, S.H. Terimakasih. – William T.- Jakarta
Jawaban:
Intisari:
Ada 3 cara: 1). Niat yang jujur. 2). Buat Perjanjian Tertulis 3). Siapkan saksi minimal 2 orang
1. Niat Yang Jujur
Sebelum membuat perjanjian/kerjasama dengan rekanan anda, pastikan niat anda memang benar-benar jujur. Tidak ada maksud untuk menipu atau berniat jahat.
Misal, anda mengajak rekanan anda untuk investasikan modalnya ke perusahaan anda yang bergerak di bidang jual beli bahan material dengan kesepakatan bagi keuntungan. Maka haruslah benar anda memang punya bisnis tersebut. Anda punya usahanya, tokonya, izinnya dan seterusnya.
Intinya jangan sampai usaha anda itu fiktif atau tidak ada tapi anda mengajak orang untuk investasi uangnnya ke usaha anda.
2. Buat Perjanjian Tertulis
Perjanjian memang tak harus tertulis. Bisa juga lisan. Selama memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut sah. Namun baiknya, perjanjian itu dibuat tertulis agar ada bukti fisiknya sehingga memudahkkan anda nanti dalam hal pembuktian.
Perjanjian tertulis harus dibuat sejelas dan setegas mungkin serta mengakomodir kepentingan para pihak secara adil. Buat jelas dan tegas agar isi perjanjian tidak multitafsir, juga agar diatur hubungan hukum antara anda dan rekan bisnis anda, kedudukan para pihak sebagai apa, hak dan kewajiban masing-masing pihak apa saja, kapan jatuh tempo pembagian keuntungan, cara penyelesaian sengketanya bila terjadi sengketa, dan sebagainya.
3. Siapkan Saksi Minimal 2 Orang.
Sebisa mungkin, siapkan minimal 2 (dua) orang saksi saat anda membuat perjanjian. Saksi itu akan ikut tanda tangan di dokumen perjanjian sebagai saksi. Siapkan saksi yang juga tahu soal kerja sama yang akan anda lakukan, artinya saksi ini tahu bahwa anda memang punya usaha/bisnis (jadi bukan bisnis fiktif).
Adanya saksi akan membuat perjajian semakin kuat dan tak bisa disangkal. Sehingga bila di kemudian hari terjadi masalah dimana anda tidak bisa memenuhi isi perjanjian maka hal tersebut tidak bisa “dibawa-bawa” lagi ke ranah pidana atas dasar penipuan dan/atau penggelapan. Dengan kata lain perjanjian dengan dua orang saksi semakin menguatkan bahwa perjanjian yang anda buat didasarkan itikad baik tidak ada niat menipu sehingga ini benar masalah perdata, tidak bisa dibawa ke pidana.
Berdasarkan uraian di atas, maka 3 (tiga) cara di atas musti dilakukan sebelum membuat suatu perjanjian atau kerja sama, agar bila terjadi ingkar janji dalam perjanjian tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Melainkan ini murni masalah perdata wanprestasi dan/atau bahkan Perbuatan Melawan Hukum.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.