Selamat siang Bapak Advokat Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, apa saja alasan kasus bisa dihentikan di tingkat penyidikan oleh kepolisian?
Jawaban:
Intisari:
Alasan penghentian penyidikan ada 3 yaitu:
- Dihentikan karena tidak cukup bukti;
- Dihentikan karena persitiwa tersebut bukan tindak pidana;
- Dihentikan demi hukum
Alasan ini diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), berbunyi:
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”
I. Karena Tidak Cukup Bukti
Untuk bisa memproses kasus pidana, maka penyidik harus punya minimal 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat Bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Sehingga bila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal 2 alat bukti, maka kasus tersebut dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.
II. Bukan Tindak Pidana
Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana, melainkan masalah perdata, atau administrasi. Sehingga perkara dihentikan atas dasar bukan tindak pidana.
III. Dihentikan Demi Hukum.
Artinya secara hukum, kasus ini secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan misalnya karena 1) kasus sudah pernah diproses sebelumnya dan sudah ada putusannya (nebis in idem), 2) tersangka meninggal dunia, 3) daluarsa. Atas dasar itu, kasus dehentikan demi hukum.
Jadi berdasarkan KUHAP ada 3 (tiga) alasan untuk kasus dihentikan dikepolisian yaitu: karena tidak cukup bukti, karena bukan tindak pidana, dan demi hukum.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.