3 Alasan Penghentian Penyidikan di Kepolisian (SP3)
3 Alasan Penghentian Penyidikan di Kepolisian (SP3)
Syarat Penghentian Penyidikan di Kepolisian

Selamat siang Bapak Advokat Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, apa saja alasan kasus bisa dihentikan di tingkat penyidikan oleh kepolisian?

Jawaban:

Intisari:

Alasan penghentian penyidikan ada 3 yaitu:

  1. Dihentikan karena tidak cukup bukti;
  2.  Dihentikan karena persitiwa tersebut bukan tindak pidana;
  3. Dihentikan demi hukum

Alasan ini diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), berbunyi:

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

I. Karena Tidak Cukup Bukti

Untuk bisa memproses kasus pidana, maka penyidik harus punya minimal 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat Bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Sehingga bila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal 2 alat bukti, maka kasus tersebut dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

II. Bukan Tindak Pidana

Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana, melainkan masalah perdata, atau administrasi. Sehingga perkara dihentikan atas dasar bukan tindak pidana.

III. Dihentikan Demi Hukum.

Artinya secara hukum, kasus ini secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan misalnya karena 1) kasus sudah pernah diproses sebelumnya dan sudah ada putusannya (nebis in idem),  2) tersangka meninggal dunia, 3) daluarsa. Atas dasar itu, kasus dehentikan demi hukum.

Jadi berdasarkan KUHAP ada 3 (tiga) alasan untuk kasus dihentikan dikepolisian yaitu: karena tidak cukup bukti, karena bukan tindak pidana, dan demi hukum.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...