Gagal dalam persiapan sama dengan mempersiapkan kegagalan. Hal ini berlaku di bidang apa saja, termasuk mempersiapkan segala sesuatu dalam menangani perkara. Kesuksesan penanganan perkara dipengaruhi juga seberapa baiknya Anda mempersiapkan segala sesuatunya saat sedang menangani kasus.
Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang salah satu spesialis menangani kasus-kasus pidana, Saya akan membagikan tips atau langkah-langkah persiapan dalam menghadapi kasus pidana. Semoga Langkah-langkah ini bisa bermanfaat bagi Anda, Langkah-langkahnya sebagai berikut:
I. Membaca/Mempelajari Berkas Perkara atau Dokumen Terkait;
Pelajarilah berkas perkara atau dokumen terkait perkara yang sedang Anda tangani. Tujuannya agar Anda tahu dan selanjutnya dapat menilai alasan-alasan hukum, peristiwa, lokasi, waktu, serta menilai apakah berkas yang disusun oleh Penyidik ataupun jaksa telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam peraturan perudang-udangan atau tidak.
II. Menemui Klien dan Memahami Persepsi Klien Atas Kasus Yang Dihadapi;
Temui klien Anda, tanyakan kepadanya kronologis versi klien Anda. Dari situ anda bisa membuat perbandingan dengan kronolgis yang dibuat oleh Penyidik atau JPU. Selanjutnya bisa menimbang alasan-alasan hukum apa yang bisa digunakan untuk membantah tuduhan JPU.
III. Mengumpulkan Informasi;
Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sumber-sumber lain yang relevan. Tujuannya agar membuat perkara yang sedang Anda tangani semakin terang-menderang. Semakin banyak informasi yang relevan yang bisa Anda dapatkan, maka akan semakin baik.
IV. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP);
Mendatangi TKP, juga bagian dari mengumpulkan informasi agar Anda bisa mendapatkan gambaran penuh terkait kasus yang sedang Anda tangani.
V. Menemui Saksi – Saksi (terutama saksi yang meringankan/a-de charge);
Temui saksi-saksi, interview mereka dan minta untuk mejadi saksi untuk membantu anda dalam perkara yang Anda tangani.
VI. Membuat Kronologis Versi PH/Terdakwa;
Susun kronologis versi Terdakwa/Penasihat Hukum. Kronologis ini perlu untuk Anda sampaikan untuk membantah kronolgis versi Jaksa Penuntut Umum. Ingat kronologis nantinya akan menjadi fakta hukum selama didukung dengan bukti-bukti. Jadi pastikan kronologis yang Anda susun itu didukung dengan bukti-bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
VII. Membuat Pertanyaan Untuk Menguji Silang Keterangan Para Saksi Yang Memberatkan (a charge);
Susun pertanyaan untuk ditanyakan kepada saksi-saksi di persidangan. Pertanyaan harus terarah, fokus kepada hal-hal yang ingin anda buktikan.
VIII. Menemui Ahli Terkait;
Bila anda merasa kasus Anda memerlukan Ahli untuk membuat perkara yang anda tangani semakin terang dan jelas, maka temui Ahlinya. Konsultasikan dengan ahli dan minta ahli tersebut untuk mejadi Ahli Anda nantinya di persidangan untuk memperkuat posisi klien Anda.
IX. Mempelajari Pasal Hukum Yang Dituduhkan dan Mencari Pasal Yang Menguatkan;
Pelajari pasal-pasal yang dituduhkan ke Klien anda. Bedah pasal tersebut, Analisa apakah pasal yang dituduhkan sudah tepat atau tidak.
X. Meminta Saran Dari Advokat Senior (bila perlu);
Bila dirasa perlu maka tidak ada salahnya anda meminta pendapat atau saran dari Advokat-advokat senior.
XI. Merumuskan Teori Kasus;
Susunlah terori kasus atau arah pembelaan Anda. Buat premisnya, cari dasar hukumnya, kemudian susun bukti untuk menguatkan premis yang anda buat tersebut.
XII. Menghimpun Dokumen-Dokumen Terkait;
Kumpulkan dokumen-dokumen terkait untuk anda jadikan sebagai bukti surat di persidangan
XIII. Merumuskan Targetan Dalam Persidangan (bebas, lepas, atau minta keringanan);
Setalah anda mengumpulkan informasi, bukti-bukti dan segala hal terkait penanganan kasus, maka anda bisa menilai kekuatan kasus Anda ini. Bila bukti-bukti yang anda kumpulkan mengarah pada Terdakwa tidak bersalah maka Anda harus minta agar klien Anda dibebaskan atau lepas. Namun bila bukti yang anda menunjukan Klien anda memang bersalah, maka anda minta agar klien anda dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya.
XIV. Menyusun Kampanye.
Bila Anda merasa kasus yang anda tangani ini perlu untuk mendapat perhatian publik, atau perlu untuk mendapat dukungan publik. Maka tidak ada salahnya untuk mengkampanyekan kasus tersebut agar publik aware dengan kasus Anda tersebut. Susun rilis persnya, dan undang media untuk meliput kasus anda tersebut.
Demikian 14 Langkah Persiapan Dalam Menghadapi Kasus/Sidang Pidana, semoga bermanfaat
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.