Kuncinya adalah jika suatu perbuatan atau hubungan hukum didahului dengan perjanjian dan apa yang diperjanjikan itu dilanggar, maka itu wanprestasi.
Wanprestasi adalah istilah belanda, artinya buruk. Istilah Wanprestasi memang biasa digunakan para konsultan hukum, pengacara ataupun sarjana hukum. Tapi sederhananya wanprestasi itu adalah pelanggaran kontrak atau perjanjian. Atau dengan kata lain wanprestasi itu adalah ingkar janji atau tidak menepati janji.
Menurut Menurut Abdul R Saliman dalam bukunya “Esensi Hukum Bisnis Indonesia (2004:15), Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
Jadi tips untuk mengenali apakah suatu kasus itu wanprestasi atau bukan Pertama, apakah ada perjanjian antara kedua belah pihak, Kedua apakah ada ketentuan dalam perjanjian yang dilanggar salah satu pihak. Jika kedua syarat itu terpenuhi maka itu wanprestasi.
Ini dia bentuk-bentuk wanprestasi..
Sumber :
– Abdul R Saliman. Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana : Jakarta. 2004
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.