Tips Hukum Menghadapi Debt Collector
Tips Hukum Menghadapi Debt Collector
tips-hukum-menghadapi-debt-collector

Saya menunggak kartu kredit di salah satu bank. Akibatnya saya sering didatangi oleh Debt Collector untuk menagih utang saya. Kami takut karena debt collector ini suka mengancam kami dan mengatakan akan menyita paksa barang-barang kami jika kami tidak bayar utang. Pertanyaannya bagaimana saya harus menghadapi debt collector ini? Budi- Jakarta

Jawaban

Kami prihatin dengan masalah yang menimpa Bapak. Saran kami bagaimanapun caranya utang bapak harus dilunasi. Sebab itu sumber masalahnya.

Soal debt collector ada beberapa hal dan tips hukum yang harus dipahami soal debt collector.

  1. Debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun kekerasan dalam bentuk apapun saat menagih hutang, jika terjadi pengancaman ataupun kekerasan, Anda bisa melaporkan orang tersebut ke polisi karena sudah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.
  1. Debt collector tidak punya hak apapun untuk menyita barang Anda. Sebab penyitaan pada prinsipnya hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan. Jadi prosedurnya perusahaan harus menggugat Anda ke pengadilan lebih dulu. Jika ada debt collector yang main hakim sendiri, menyita atau merampas barang anda dan memaksa anda untuk mengosongkan rumah anda bisa melaporkan mereka ke polisi atas dasar telah melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP ataupun perampasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP.
  2. Jika diketahui ancaman, ataupun kekerasan yang dilakukan Debt Collector di atas ternyata atas perintah dari Bank, maka Anda tidak hanya bisa melaporkan debt collectornya namun pihak bank juga bisa anda laporkan.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

BACA JUGA : LANGKAH HUKUM JIKA DIANCAM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Sumber:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...