Syarat Penahanan Terhadap Anak dan Orang Dewasa, Beda atau Sama?
Syarat Penahanan Terhadap Anak dan Orang Dewasa, Beda atau Sama?
Syarat Penahanan anak dan orang dewasa

Selamat sore konsultan hukum, Apakah syarat penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana sama dengan penahanan terhadap orang dewasa? Andi- Papua

Pada intinya syarat penahanan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa.

Syarat penahanan terhadap anak (anak adalah yang belum mencapai 18 tahun) diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (USPPA) sedangkan syarat penahanan untuk orang dewasa pada umumnya diatur di dalam Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika merujuk kepada KUHAP, Penahanan itu sendiri adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Dengan kata lain penahanan adalah bentuk perampasan kemerdekaan sementara terhadap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana.

Syarat penahanan menurut teori hukum dibagi menjadi dua yaitu syarat penahanan objektif dan subjektif. Penahanan objektif itu merujuk pada ketentuan formil yang sudah diatur secara tegas dan limitatif di dalam undang-undang, misalnya seorang ditahan apabila tindak pidana yang diduga dilakukannya diancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Sementara syarat subjektif merujuk pada penilaian subjektif atau sepihak dari masing-masing penyidik yang muncul dari rasa kekhawatiran penyidik bahwa tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bahkan mengulangi tindak pidana jika ia tidak ditahan.

Syarat Penahanan Terhadap Anak

Syarat penahanan terhadap anak diatur dalam Pasal 32 UUSPPA yaitu:

  • anak tidak boleh ditahan jika Anak tersebut memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
  • Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
  1. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
  2. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
  • Syarat penahanan sebagaimana dimaksud di atas harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.

Syarat Penahanan Terhadap Orang Dewasa

Syarat penahanan terhadap orang dewasa pada umumnya diatur dalam KUHAP, khususnya Pasa 21 ayat 1 dan 4 yaitu sebagai berikut:

“Pasal 21

  • Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
  • Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
    1. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
    2. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459 Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,…”

Berdasarakan uraian di atas, jelas terlihat perbedaan syarat penahanan antara anak dan orang dewasa.

Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...