Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Surat Pengangakatan Bagi Karyawan Tetap?
Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Surat Pengangakatan Bagi Karyawan Tetap?
Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Surat Pengangakatan Bagi Karyawan Tetap

Selamat Siang Pak Boris Tampubolon, saya adalah karyawan tetap di salah satu perusahaan, tapi surat pengangkatan saya belum juga ada (dibuat) padahal sudah saya ingatkan dan mintakan berkali-kali kepada pihak perusahaan. Pertanyaan saya apakah ada sanksi pidana bagi perusahaan bila tidak membuat surat pengangkatan bagi karyawan tetap (PKWTT)? Andi- Jakarta.

Intisari:

Perusahaan yang tidak membuat surat pengangkatan bagi karyawan tetap merupakan tindak pidana pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan:

“Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan

Pasal 188 UUK menyatakan:

“(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.”

Berdasarkan uraian Pasal 188 UUK Jo Pasal 63 ayat (1) UUK di atas, maka bisa disimpulkan, tindakan perusahaan yang tidak membuat surat pengangkatan bagi karyawan tetap merupakan tindak pidana pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sekian semoga bermanfaat

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...