Polisi menangkap tanpa surat Penangkapan, Sah kah menurut hukum?
Polisi menangkap tanpa surat Penangkapan, Sah kah menurut hukum?
Penangkapan tanpa surat Penangkapan, Sah kah menurut hukum

Apakah tindakan polisi yang melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan identitas atau surat tugas sah menurut hukum? dan jika tidak sah apa tindakan hukum yang bisa dilakukan? Andi – Palembang

Jawaban

Terima Kasih atas pertanyaannya

Pada prinsipnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang (UU) dan hanya menurut cara yang diatur oleh UU.

Polisi yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan dan tempat di Ia akan diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:

“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”

Disamping itu, tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus segera diberikan kepada keluarga tersangka setelah penangkapan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 KUHAP, berbunyi:

“Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”

Polisi bisa melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dalam hal tertangkap tangan (lihat Pasal 18 ayat 2 KUHAP).

Jika pihak kepolisian melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas dan/atau surat perintah penangkapan, dan tidak segera memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga tersangka maka penangkapan tersebut tidak sah.

Sehingga langkah hukum yang bisa dilakukan adalah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk -salah satunya- agar hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan menutut ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang berbunyi:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat

Dasar hukum:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

2 thoughts on “Polisi menangkap tanpa surat Penangkapan, Sah kah menurut hukum?”

  1. Salam…

    Dalam melakukan penahanan terhadap
    seseorang apakah bisa melakukan tanpa melakukan penangkapan….??

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...