Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengakui teori piercing the corporate veil dengan membebankan tanggung jawab pribadi baik kepada pihak pemegang saham, direksi maupun pihak komisaris.
Dalam tulisan ini akan dijelaskan soal beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak pemegang saham. Doktrin tanggung jawab terbatas dalam PT akan tidak berlaku dan tanggung jawab tersebut akan dibebankan kepada Pemegang Saham secara pribadi dalam hal-hal sebagai berikut:
I. Pemegang Saham melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUPPT, yaitu:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
II. Pemegang Saham lalai atau gagal melaksanakan Pasal 7 ayat (6) UU PT, yaitu:
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (5)[1] telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
Namun, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud di atas, tidak berlaku bagi:
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal (lihat Pasal 7 ayat (6) UUPT)
III. Pemegang Saham melakukan hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal lain dari UU PT.
Menurut Munir Fuady[2], hal-hal lain yang mengakibatkan timbulnya konsekuensi dibebankannya tanggung jawab hukum kepada pemegang saham termasuk tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Tidak menyetor modal, yaitu apabila pemegang saham tidak menyetor modal sebagaimana diharuskan Pasal 33 UUPT dan tindakan tersebut merugikan PT dan/atau pihak ketiga, maka Pemegang saham wajib bertanggungjawab secara pribadi.
- Campur aduk antara urusan pribadi dan urusan perseroan.
- Alter ego, yaitu perusahaan hanya dijadikan instrumen untuk mencari keuntungan pribadi pemegang sahammya.
- Jaminan pribadi dari pemegang saham, yaitu apabila pemegang saham memberikan jaminan pribadi bagi kontrak-kontrak atau bisnis yang dibuat oleh PT. kapan dan sejauhmana pihak pemegang saham bertanggung jawab tergantung pada isi dari perjanjian jaminan garansi tersebut.
- Permodalan yang tidak layak, yaitu misalnya modal terlalu kecil, padahal bisnis perusahaan adalah besar. Akibat pemegang saham tidak menyetorkan modal tambahan akhirnya mengakibatkan pihak ketiga (kreditur) rugi. Maka pemegang saham harus bertanggungjawab.
Sekian semoga bermanfaat
Sumber:
Referensi:
- Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Undang-Undang:
- Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[1] Pasal 7 ayat 5 UUPT: “Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain”.
[2] Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hal. 20.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.