Keterangan terdakwa adalah keterangan yang diberikan oleh terdakwa di depan persidangan tentang perbuatan yang ia laukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 Ayat 1 KUHAP).
Keterangan terdakwa pada prinsipnya hampir sama dengan keterangan saksi. Bedanya, kalau keterangan saksi itu disumpah sedangkan terdakwa tidak disumpah.
Berdasarkan Pasal 52 KUHAP, terdakwa diberikan hak untuk memberikan keterangan secara bebas. Yang artinya ketika memberikan keterangannya terdakwa tidak boleh dipaksa atau ditekan oleh siapapun melainkan terdakwa bebas memberikan keterangan sesuai dengan keinginannya.
Adanya kebebasan dalam memberikan keterangan ini tentu memberikan hak kepada terdakwa, apakah dia akan memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang terurai dalam surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau sebaliknya, atau dengan kata lain semua tergantung kepada terdakwa apakah di persidangan dia akan mengakui perbuatannya atau tidak.
Dalam hal terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka hakim menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu persidanga dilanjutkan (Pasal 175 KUHAP).
Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Seandainya di dalam persidangan terdakwa langsung mengakui bahwa dia bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka keterangan tersebut tidak bisa dijadikan dasar oleh hakim untuk menetapkan dan kemudian menjatuhkan hukuman kepada si terdakwa, Melainkan keterangan terdakwa tersebut harus juga disertai dengan alat bukti yang lain misalnya keterangan saksi, surat, dsb (Pasal 189 Ayat 4 KUHAP).
Sumber:
Marbun, Rocky, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Penerbit Visimedia, Jakarta, 2011, cetakan ke-1.
Panggabean, H, Hukum Pembuktian Teori Praktedk dan Yurisprudensi Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2012.
Supramono, Gatot, Bagaimana Mendampingi Seseorang Di Pengadilan Dala Perkara Pidana dan Perkara Perdata, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2008.
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.