Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP – Keterangan Terdakwa –
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP - Keterangan Terdakwa -
pahami alat bukti menurut Kuhap

Keterangan terdakwa adalah keterangan yang diberikan oleh terdakwa di depan persidangan tentang perbuatan yang ia laukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 Ayat 1 KUHAP).

Keterangan terdakwa pada prinsipnya hampir sama dengan keterangan saksi. Bedanya, kalau keterangan saksi itu disumpah sedangkan terdakwa tidak disumpah.

Berdasarkan Pasal 52 KUHAP, terdakwa diberikan hak untuk memberikan keterangan secara bebas. Yang artinya ketika memberikan keterangannya terdakwa tidak boleh dipaksa atau ditekan oleh siapapun melainkan terdakwa bebas memberikan keterangan sesuai dengan keinginannya.

Adanya kebebasan dalam memberikan keterangan ini tentu memberikan hak kepada terdakwa, apakah dia akan memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang terurai dalam surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau sebaliknya, atau dengan kata lain semua tergantung kepada terdakwa apakah di persidangan dia akan mengakui perbuatannya atau tidak.

Dalam hal terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka hakim menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu persidanga dilanjutkan (Pasal 175 KUHAP).

Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Seandainya di dalam persidangan terdakwa langsung mengakui bahwa dia bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka keterangan tersebut tidak bisa dijadikan dasar oleh hakim untuk menetapkan dan kemudian menjatuhkan hukuman kepada si terdakwa, Melainkan keterangan terdakwa tersebut harus juga disertai dengan alat bukti yang lain misalnya keterangan saksi, surat, dsb (Pasal 189 Ayat 4 KUHAP).

Sumber:

Marbun, Rocky, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Penerbit Visimedia, Jakarta, 2011,  cetakan ke-1.

Panggabean, H, Hukum Pembuktian Teori Praktedk dan Yurisprudensi Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2012.

Supramono, Gatot, Bagaimana Mendampingi Seseorang Di Pengadilan Dala Perkara Pidana dan  Perkara Perdata, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2008.

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya…

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...