Mekanisme Kepailitan Sebagai Cara Menagih Utang
Mekanisme Kepailitan Sebagai Cara Menagih Utang
Mekanisme Kepailitan Sebagai Cara Menagih Utang

Kepailitan adalah salah satu cara menyelesaikan utang piutang. Berbeda dengan gugatan wanprestasi (perdata umum) yang hanya perlu satu orang kreditur, kepailitan bukan untuk penyelesaian utang untuk seorang kreditur, tapi untuk sejumlah orang kreditur (minimal dua orang kreditur). Dengan dijatuhkanya putusan pailit terhadap debitur, maka kreditur-kreditur lainnya dapat beramai-ramai mengajukan tagihan utangnya.

Penyelesaian utang-piutang melalui jalur kepailitan berakibat semua benda debitur yang dinyatakan pailit dalam keadaan disita pengadilan, dan dia tidak dapat lagi mengurus kekayaannya karena sudah diurus oleh kurator sampai proses kepailitan berakhir termasuk pemberesan seluruh utang-utangnya.

Proses perkara kepailitan lebih cepat dibanding penyelesaian wanprestasi (perdata umum) biasa di pengadilan negeri. Perkara kepailitan diputus paling lama 60 (enam puluh) hari sejak didaftarkan di pengadilan niaga, sedangkan untuk perkara perdata umum bisa relatif lebih lama.

Tidak dikenal upaya hukum banding pada perkara kepailitan. Setelah diputus oleh pengadilan niaga (tingkat pertama) pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Waktu penyelesaian perkara kepailitan di Mahkamah Agung sama seperti tingkat pertama yakni 60 (enam puluh) hari sejak berkas perkara di terima di Mahkamah Agung.

Selain itu perusahaan yang dicap “pailit” akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan mengelola suatu usaha, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menjadi direksi atau komisaris perusahaan yang berbentuk perseoran terbatas.

Lantas apa saja syarat-syarat agar debitur dinyatakan pailit, baca di sini Syarat-Syarat Agar Debitur Dinyatakan Pailit

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...