Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H.
Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H.
Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution,S.H

Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution,S.H atau biasa dikenal Bang Buyung, Lawyer atau Advokat Indonesia harus menjadi Advokat Pejuang.

Di dalam bukunya berjudul “Arus Pemikran Konstitusionalisme –Advokat-“ (2007), Bang Buyung mengungkapkan setidaknya ada 5 (lima) dimensi perjuangan yang sampai saat ini masih relevan dan harus terus dilanjutkan oleh advokat Indonesia sebagai perjuangan yang tiada kenal lelah, berhenti, apalagi menyerah, yaitu:

I. Kemanusiaan

Dalam membela kliennya, Advokat/Lawyer Indonesia harus tetap bersandarkan kepada rasa kemanusiaan, sekalipun ia menerima imbalan berupa legal fee atau honorarium dalam memberikan jasa-jasa hukumya tapi nilai kemanusiaan seyogiannya menjadi prinsip dasar seorang advokat dalam membela kliennya. Sebab hal ini bukan saja sesuai dengan sejarah dari tradisi advokat tetapi juga manifestasi dari keluhuran profesi itu sendiri.

Jika aspek kemanusiaan ini dilupakan, maka advokat akan kehilangan rohnya dalam mencari keadilan ataupun kebenaran sejati. Sebab ia hanya akan tenggelam atau dibawa arus mencari kekayaan atau harta semata.

Akibatnya, advokat semacam ini akan kehilangan keberanian moril sebagai pejuang hukum dalam menghadapi lawan yang kuat, berkuasa atau berduit. Dia akan mudah goyah, bahkan dibeli ataupun dipatahkan oleh kekuatan dan kekuasaan lawan, bahkan tak mustahil menghinati kliennya.

2. Pertanggungjawaban Moral..

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...