Konsultan Hukum/Pengacara Perusahaan: Yang Tidak Boleh Diangkat Menjadi Anggota Direksi?
Konsultan Hukum/Pengacara Perusahaan: Yang Tidak Boleh Diangkat Menjadi Anggota Direksi?
yang tidak boleh diangkat menjadi anggota direksi

Selamat siang Bapak Boris Tampububolon, S.,H., Perusahaan kami ingin mengangkat seorang anggota direksi, kami ingin agar pengangkatan ini tidak jadi masalah di kemudian hari, khususnya terkait syarat-syarat pengangkatan anggota direksi tersebut. Pertanyaan saya, apakah ada syarat orang tidak boleh diangkat menjadi anggota Direksi? – Philip S.

Jawaban:

Intisari:

Yang tidak boleh diangkat menjadi anggota Direksi yaitu:

Orang yang dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah, a) dinyatakan pailit, b) menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu persoraoan dinyatakan pailit, c) dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan:

“Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

  1. dinyatakan pailit;
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan”

“dalam waktu 5 (lima) tahun” yakni terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman. (lihat Penjelasan Pasal 93 ayat 1 UUPT)

Sementara yang dimaksud “sektor keuangan”  adalah antara lain lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat. (lihat Penjelasan Pasal 93 ayat 1 huruf c UUPT).

Pengangkatan Direksi yang seharusnya tidak boleh diangkat menurut Pasal 93 ayat 1 UUPT di atas adalah batal demi hukum. (lihat Pasal 95 UUPT)

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...