Selamat siang Bapak Boris Tampububolon, S.,H., Perusahaan kami ingin mengangkat seorang anggota direksi, kami ingin agar pengangkatan ini tidak jadi masalah di kemudian hari, khususnya terkait syarat-syarat pengangkatan anggota direksi tersebut. Pertanyaan saya, apakah ada syarat orang tidak boleh diangkat menjadi anggota Direksi? – Philip S.
Jawaban:
Intisari:
Yang tidak boleh diangkat menjadi anggota Direksi yaitu: Orang yang dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah, a) dinyatakan pailit, b) menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu persoraoan dinyatakan pailit, c) dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. |
Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan:
“Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan”
“dalam waktu 5 (lima) tahun” yakni terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman. (lihat Penjelasan Pasal 93 ayat 1 UUPT)
Sementara yang dimaksud “sektor keuangan” adalah antara lain lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat. (lihat Penjelasan Pasal 93 ayat 1 huruf c UUPT).
Pengangkatan Direksi yang seharusnya tidak boleh diangkat menurut Pasal 93 ayat 1 UUPT di atas adalah batal demi hukum. (lihat Pasal 95 UUPT)
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.