Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP (III)
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP (III)
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP

XI. Berhak untuk diadili di sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).

Ketentuan ini dimaksudkan untuk adanya transparansi dan masyarakat bisa mengikuti serta mengawasi apa yang terjadi di persidangan. Selain itu ketentuan ini juga sejalan dengan Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum.

XII. Berhak mengajukan permohonan pra peradilan (Pasal 77 KUHAP).

Dalam hal penangkapan dan penahanan tersangka tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan maka hal ini dapat dimohonkan praperadilan, dan apabila terbukti bahwa penangkapan dan penahanan itu tidak sah, maka tersangka wajib  dibebaskan dan diberikan ganti rugi.

XIII. Berhak meminta turunan berita acara pemeriksaan (Pasal 72, 143 ayat 4, 226 KUHAP).

Tersangka ataupun terdakwa berhak meminta turunan berita acara pemeriksaan pada semua tingkat pemeriksaan baik berupa Berita Acara Pemeriksaan, berkas perkara termasuk surat dakwaan, termasuk putusan hakim untuk kepentingan pembelaannya.

XIV. Berhak untuk mengajukan banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya (Pasal 67, 244, 263 KUHAP).

Terdakwa yang tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepadanya dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

XV. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68, 97 KUHAP).

Tersangka atau terdakwa yang merasa dirugikan dalam proses perkara pidananya baik karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.

Sumber:

  • UU No. 8 tahun 1991 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Supramono, G, Bagaimana Mendampingi Seseorang di Pengadilan, Penerbit PT Djambatan, Jakarta, 2008.

Sebelumnya…

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...