Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP (II)
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP (II)
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP

V. Berhak Meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti (Pasal 51 KUHAP).

Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka dan terdakwa memahami dengan baik perihal perkara yang di tuduhkan atau didakwakan kepadanya, dengan demikian dia dapat menyusun pembelaannya dengan baik dan tepat sasaran.

VI. Berhak memberikan keterangan secara bebas disemua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan (Pasal 52 dan 117 KUHAP)

Yang dimaksud dengan secara bebas adalah tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangannya tanpa adanya tekanan atau paksaan dalam bentuk apapun. Memberikan keterangan sesuai dengan kemauannya bukan kemauan penyidik.

VII. Berhak untuk mendapat bantuan hukum (Pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP).

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum oleh seorang atau lebih penasehat hukum guna kepentingan pembelaannya. Aparat yang bersangkutan wajib menyediakan penasihat hukum kepada tersangka atau terdakwa yang dituntut minimal dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan penasihat hukum yang ditunjuk wajib memberikan bantuan hukumnya secara cuma-cuma dalam hal tersangka atau terdakwa adalah tidak mampu.

VIII. Berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga, dokter pribadi dan rohaniawan (Pasal 58, 61, 63 KUHAP).

Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka atau terdakwa yang ditahan tetap masih bisa merasakan perhatian dari orang-orang tercinta sehingga diharapkan dapat mengurangi beban psikologis, dilaksanakannya upaya pemeriksaan kesehatan, dan untuk melakukan pembinaan rohani dan mental ketika berada di dalam tahanan dan menghadapi perkaranya.

IX. Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus (Pasal 65 KUHAP).

Saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi diri si tersangka atau terdakwa.

X. Berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan (Pasal 31 ayat 1 KUHAP).

Di dalam menjalani proses hukum, tersangka atau terdakwa tidak selalu harus ditahan di dalam penjara. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan atau tanpa jaminan orang atau jaminan uang untuk tidak ditahan di dalam penjara sembari menunggu proses hukumnya selesai.

Selanjutnya.. XI. Berhak untuk diadili di sidang yang terbuka untuk umum..

Sebelumnya..

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...